Kota Malang PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Kota Malang PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 04 Feb 2022 16:47 WIB
Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Perhatikan Lagi Sebelum Beraktivitas
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Kota Malang -

Kota Malang masih berstatus PPKM Level 2. Di level ini ada aturan-aturan yang harus dipatuhi warga selama pelaksanaa PPKM.

Aturan-aturan tersebut mengacu pada urat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Malang. Berikut aturan lengkap PPKM level 2 di Kota Malang.

1. Pembelajaran di Sekolah: Diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen untuk TK, SD, dan SMP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: kapasitas pengunjung 75 persen, beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB

3. Restoran, kafe, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit

ADVERTISEMENT

4. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan: kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00

6. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen,

7. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 25 persen

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 50 persen

9. Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 50 persen

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Jatim , kasus aktif di Kota Malang terus mengalami kenaikan. Per 3 Febuari 2022 tercatat kasus aktif di Kota Malang sebanyak 203 kasus atau mengalami penambahan 49 kasus.

Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 14.952 atau mengalami penambahan 76 kasus.

Seperti aturan sebelumnya, penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT di Malang menjadi fokus utama untuk menekan laju kasus COVID-19.




(hse/iwd)


Hide Ads