Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Mendag) menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium.
Ketua Satgas Pangan Polda Jatim Kombes Farman menegaskan pihaknya tidak segan menindak pelaku penimbunan minyak goreng. Kendati demikian, Farman menyebut belum ditemui ada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng.
"Satgas pangan juga sudah melakukan pengecekan dan peninjauan ke beberapa gudang untuk mengecek apakah ada penimbunan, namun hingga saat ini belum didapat adanya penimbunan minyak goreng. Jika ada yang melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penegakan hukum," kata Farman kepada detikJatim di Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Pria yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim ini menambahkan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.
"Upaya yang sudah dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yakni melakukan rapat koordinasi dengan dinas, instansi dan stakeholder terkait untuk mengetahui akar permasalahan minyak goreng di lapangan," papar Farman.
Lalu, pihaknya bersama dinas dan instansi terkait melakukan pengecekan stok, distribusi dan harga minyak goreng. Mulai dari tingkat produsen, distributor dan pengecer baik di ritel modern maupun di pasar tradisional.
"Kami juga mendorong produsen dan distributor minyak goreng untuk melakukan operasi pasar di area pemukiman atau perumahan bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan, RW dan RT," jelas Farman.
Di kesempatan ini, Farman menyebut pihaknya akan memastikan stok minyak goreng aman. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak panic buying dengan memborong stok minyak.
"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan aksi borong dan berbelanja seperlunya saja," imbau Farman.
(hil/iwd)