Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM level 2. Dalam aturan tersebut juga memfokuskan penguatan PPKM mikro tingkat RT/RW.
Seperti aturan sebelumnya, penguatan PPKM Mikro berjalan dengan pemberlakuan jam malam maksimal pukul 21.00 WIB. Dengan menutup portal keluar masuk pemukiman dan penjagaan bergilir.
"Menginformasikan kepada warga bahwa keluar masuk wilayah batas waktu pukul 21.00 WIB," tulis dalam SE seperti dibaca detikcom, Rabu (26/1/2022).
Di luar aturan tersebut, tim gabungan penegakan protokol kesehatan Pamor Keris mendatangi sejumlah tempat yang menimbulkan kerumunan masyatakat. Tes acak dilakukan bersamaan dengan imbauan agar warga taat protokol kesehatan.
Seperti razia yang digelar malam kemarin oleh Tim Pamor Keris di sejumlah tempat, diantaranya kawasan Kayutangan Heritage.
(iwd/iwd)