"Setelah menerima laporan korban kami kemudian melakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka, AA. Dia warga Kecamatan Bangil," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo kepada wartawan, Rabu (18/1/2022).
Adhi mengatakan aksi pencabulan itu bermula saat tersangka sedang lewat di sebuah gang hendak membeli makan. Di saat bersamaan korban F (35) ibu rumah tangga, lewat dengan sepeda angin.
"Saat itu juga terdorong nafsu tersangka ingin melakukan perbuatan cabul. Kemudian tersangka memepet korban dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah itu korban berusaha mengejar tersangka namun tak terkejar," terang Adhi.
Menurut Adhi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia dijerat pasal 289 KUHP subsider pasal 281 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya. "Iya memang saya pelakunya," katanya.
Diberitakan, aksi begal payudara di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, terekam CCTV dan videonya tersebar luas. Dalam video itu, tampak seorang perempuan mengendarai sepeda di sebuah gang. Sesaat kemudian seorang pemotor memepetnya dan memegang bagian sensitif korban.
Korban tampak berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku menggeber motornya kabur. Korban kemudian melapor ke polisi.
(iwd/iwd)