- 5 Zona Parkir di Solo Jelang Nataru 2025/2026
- Daftar Tarif Parkir di Solo Terbaru Jelang Nataru 2025/2026 1. Tarif Parkir di Solo Zona A 2. Tarif Parkir di Solo Zona B 3. Tarif Parkir di Solo Zona C 4. Tarif Parkir di Solo Zona D 5. Tarif Parkir di Solo Zona E
- Apa yang Harus Dilakukan Saat Ada Juru Parkir Nakal?
Menjelang berlangsungnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Solo berpotensi menjadi salah satu kota yang akan banyak dikunjungi oleh wisatawan. Baik mereka yang berasal dari wilayah sekitar maupun luar kota. Inilah yang membuat wisatawan maupun masyarakat sekitar perlu memahami zona parkir di Solo terbaru dan tarifnya agar dapat memiliki panduan.
Apa itu zona parkir? Singkatnya, zona parkir adalah pembagian area parkir di sebuah wilayah tertentu. Seperti halnya dijelaskan dalam buku 'Digitalisasi Pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum' oleh Rochmat Aldy Purnomo, dkk., zona parkir atau parkir zona adalah pembagian area parkir menjadi zona-zona yang memiliki aturan berbeda di setiap zonanya.
Biasanya zona parkir punya batasan waktu hingga biaya atau tarif yang berbeda-beda pula untuk setiap zonanya. Beberapa zona parkir juga memberlakukan ketentuan mengenai reservasi untuk pengguna tertentu, misalnya saja tempat bisnis atau dikhususkan untuk penduduk setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya zona parkir, pengelolaan dan penggunaan lahan parkir diharapkan bisa lebih efektif. Terutama dalam mengatur aksesibilitas parkir di sejumlah wilayah kota. Dengan begitu, zona parkir menjadi informasi yang penting diketahui oleh setiap orang yang berada pada wilayah tersebut.
Poin Utamanya:
- Kota Solo akan memberlakukan 5 zona parkir (Zona A, Zona B, Zona C, Zona D, dan Zona E) mulai 2026, dengan pembagian berdasarkan tingkat kepadatan area serta besaran tarif, meski Perwali resminya masih belum dirilis ke publik.
- Tarif parkir berbeda di tiap zona, di mana Zona A paling mahal untuk kawasan tersibuk, Zona B punya tarif yang lebih terjangkau, sedangkan Zona C-E lebih murah dan umumnya berlaku untuk satu kali parkir.
- Warga dan wisatawan diimbau waspada terhadap juru parkir nakal dengan hak menolak tarif tak sesuai, melapor melalui kanal resmi Pemkot Solo, serta tetap bersikap sopan dan tidak konfrontatif.
5 Zona Parkir di Solo Jelang Nataru 2025/2026
Mengutip dari salah satu unggahan Instagram resmi @pemkot_solo pada Selasa (16/12/2025) kemarin, pembagian zona parkir di Solo dikategorikan dalam 5 zona berbeda. Kelima zona yang dimaksud adalah Zona A, Zona B, Zona C, Zona D, dan Zona E.
Pembagian zona parkir di Solo telah diatur secara resmi sesuai dengan peraturan daerah. Tepatnya di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surakarta. Di dalam unggahan yang sama disampaikan mengenai pembagian zona parkir di Solo belum diberlakukan.
Sebaliknya, zona parkir di Solo tersebut baru akan resmi ditetapkan melalui Perwali Tahun 2026. Hingga artikel ini dibuat, dokumen Perwali Tahun 2026 yang mengatur tentang zona parkir di Solo belum bisa diakses oleh publik.
Kendati begitu, zona parkir di Solo tetap perlu diperhatikan sebagai panduan bagi masyarakat sekitar maupun wisatawan selama berkunjung di wilayah ini. Lebih lanjut, pembagian zona parkir di Solo didasarkan pada area dan juga tarif yang mana setiap zona memiliki ketentuan masing-masing. Sebagai gambaran, berikut 5 zona parkir di Solo yang berlaku mulai tahun 2026 nantinya:
- Zona A (Prioritas Utama): area paling sibuk, padat, strategis, dan ramai. Tarifnya dibanderol cukup tinggi dengan waktu parkir yang terbatas.
- Zona B (Menengah): area dengan aktivitas yang sedang, tidak sepadat, dan seramai zona A. Tarifnya lebih terjangkau dengan waktu parkir yang sedikit lebih lama.
- Zona C (Pendukung): area yang lebih tenang yang berada di sekitar kawasan strategis. Tarif lebih ringan dan waktu parkir yang lebih fleksibel.
- Zona D (Pendukung): area yang lebih tenang yang berada di sekitar kawasan strategis. Tarif lebih ringan dan waktu parkir yang lebih fleksibel.
- Zona E (Pendukung): area yang lebih tenang yang berada di sekitar kawasan strategis. Tarif lebih ringan dan waktu parkir yang lebih fleksibel.
Daftar Tarif Parkir di Solo Terbaru Jelang Nataru 2025/2026
Setelah mencermati zona-zona parkir yang akan berlaku di Solo tahun 2026, saatnya mengetahui harga atau tarif parkir yang nantinya akan dijumpai oleh masyarakat maupun wisatawan saat memarkirkan kendaraannya. Masih mengacu dari unggahan yang sama, berikut daftar tarif parkir di Solo terbaru jelang Nataru 2025/2026 yang terbagi dalam setiap zonanya.
1. Tarif Parkir di Solo Zona A
- Sepeda: Rp 1.000
- Andong atau dokar: Rp 1.000
- Sepeda motor: Rp 3.000
- Mobil atau pickup: Rp 5.000
- Bus sedang atau truck sedang: Rp 8.000
- Bus besar atau truck besar: Rp 10.000
2. Tarif Parkir di Solo Zona B
- Sepeda: Rp 1.000
- Andong atau dokar: Rp 1.000
- Sepeda motor: Rp 2.500
- Mobil atau pickup: Rp 4.000
- Bus sedang atau truck sedang: Rp 6.500
- Bus besar atau truck besar: Rp 8.500
3. Tarif Parkir di Solo Zona C
- Sepeda: Rp 1.000
- Andong atau dokar: Rp 1.000
- Sepeda motor: Rp 2.000
- Mobil atau pickup: Rp 3.000
- Bus sedang atau truck sedang: Rp 5.000
- Bus besar atau truck besar: Rp 7.000
4. Tarif Parkir di Solo Zona D
- Sepeda: Rp 500
- Andong atau dokar: Rp 500
- Sepeda motor: Rp 1.500
- Mobil atau pickup: Rp 2.000
- Bus sedang atau truck sedang: Rp 3.500
- Bus besar atau truck besar: Rp 5.500
5. Tarif Parkir di Solo Zona E
- Sepeda: Rp 500
- Andong atau dokar: Rp 500
- Sepeda motor: Rp 1.000
- Mobil atau pickup: Rp 1.500
- Bus sedang atau truck sedang: Rp 3.000
- Bus besar atau truck besar: Rp 4.000
Sebagai informasi, khusus Zona C, Zona D, dan Zone E berlaku untuk 1 kali parkir saja. Mengingat belum ada informasi detail wilayah yang termasuk di dalam zona-zona tersebut, maka tidak ada salahnya bertanya kepada petugas tentang ketentuan parkir di tempat yang dituju.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Ada Juru Parkir Nakal?
Terkadang saat berada di tempat parkir tertentu ada saja juru parkir nakal yang menentukan harga sendiri. Pemerintah Surakarta melalui unggahan Instagram resminya menjelaskan tentang cara-cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat saat menjumpai adanya juru parkir yang nakal.
Saat menemukan ada juru parkir nakal, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Tolak tarif yang tidak sesuai peraturan dengan berani. Apabila nantinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta tentang zona dan tarif parkir tahun 2026 resmi keluar, jangan ragu menunjukkannya.
- Selanjutnya, tunjukkan postingan zona dan tarif parkir jelang Nataru 2025/2026 yang diunggah di Instagram @pemkot_solo sebagai referensi.
- Tidak ada salahnya mengumpulkan bahan untuk laporan kepada pihak Pemerintah Kota Surakarta. Bahan-bahan yang dimaksud berupa nama pelapor, kronologi kejadian, lokasi tempat parkir, hingga foto atau video yang menunjukkan oknum juru parkir nakal.
- Sampaikan keberatan terhadap tindakan oknum juru parkir nakal dengan bahasa yang sopan. Hindari bertindak konfrontasi secara langsung agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Nah, apabila kamu ingin membuat aduan terkait dengan aturan parkir maupun hal-hal lainnya, ada beberapa kanal resmi yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Berikut beberapa di antaranya:
- WA Call Center Aduan Perparkiran dan Layanan Derek Gratis: 0811-2910-999
- WA Call Center Dishub Solo: 0811-2654-322
- Lapor Mas Wali (WA): 0812-2506-7171
- Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS): ulas.surakarta.go.id
Demikian tadi penjelasan mengenai zona parkir di Solo jelang Nataru 2025/2026 yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat selama berada di kota dengan slogan 'The Spirit of Java' ini. Semoga membantu, ya.
(par/apl)











































