Info Lur! Tarif Parkir Resmi Objek Wisata di Gunungkidul

Info Lur! Tarif Parkir Resmi Objek Wisata di Gunungkidul

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 20 Des 2022 15:53 WIB
Suasana Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron di Kabupaten Gunungkidul.
Suasana Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron di Kabupaten Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul menerapkan tarif parkir di objek wisata (obwis) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apabila menemukan kejanggalan, masyarakat, dan wisatawan bisa langsung melapor melalui akun Instagram @dishubgk.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta mengatakan setiap kawasan obwis khususnya pantai telah memiliki pengelola parkir. Di mana semuanya sudah bekerja sama dengan Dishub untuk menghindari tarif parkir 'nuthuk'.

"Untuk sepeda Rp 1.000, motor Rp 3.000, motor roda tiga Rp 5.000, minibus, pikap, sedan, dan jip Rp 5.000," kata Ely saat dihubungi detikJateng, Selasa (20/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, untuk bus kecil, mobil boks roda empat, hingga truk roda empat Rp 8.000. Sedangkan tarif parkir paling mahal di angka Rp 10.000.

"Untuk bus sedang, mobil boks roda enam, dan truk roda enam Rp 10.000 sekali parkir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut, kata Ely, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul No.11 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir di kawasan wisata.

Selain itu, pengunjung berhak menerima karcis parkir, mendapatkan pelayanan parkir dan satuan ruang, serta mendapatkan rasa aman atas penggunaan parkir. Bahkan, pengguna parkir berhak mendapatkan informasi terkait pelayanan parkir.

Nantinya, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya kepada Dishub Gunungkidul. Masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub Gunungkidul melalui media sosial.

"Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk," ucapnya.

Ely juga menambahkan, kepada pengguna parkir untuk selalu menyimpan karcis parkir hingga memastikan kendaraan terkunci dengan benar. Hal itu untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

"Dan jangan sampai meninggalkan barang berharga di kendaraan," pesan Elly.




(rih/ams)


Hide Ads