Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terpilih, Ahmad Luthfi, menanggapi soal pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cagub nomor urut 02 itu menanggapinya santai dan menyebutnya tidak apa-apa.
Hal itu dikatakan Luthfi usai mengikuti acara Meet and Greet Gus Muhaimin Iskandar di Hotel Patra Semarang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Minggu (15/12/2024). Ia tak merisaukan tindakan Andika-Hendi.
"Ya nggak apa-apa, ya kita sudah tunjuk tim pengacara kita juga," kata Luthfi di Hotel Patra, Kota Semarang, Minggu (15/12).
Ia mengaku akan menyerahkan segala hasilnya sesuai proses hukum yang nantinya akan berjalan. Luthfi juga menegaskan, pihaknya siap mengikuti segala prosesnya nanti.
"Siap no, segala proses akan kita lakukan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dilansir detikNews, Andika-Hendi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilihat detikcom di situs MK, Rabu (11/12), gugatan itu diterima MK per pukul 22.13 WIB.
Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dengan termohon KPU.
Diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilgub Jawa Tengah 2024. KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak.
Paslon 01 Andika-Hendi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.
Baca juga: Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK |
(apl/apl)