Rekapitulasi Pilkada Purbalingga: Fahmi-Dhimas Kalahkan Petahana

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Rekapitulasi Pilkada Purbalingga: Fahmi-Dhimas Kalahkan Petahana

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 03 Des 2024 12:42 WIB
Informasi perolehan suara pada Pilkada Purbalingga yang disiarkan KPU, foto diunggah Selasa (3/11/2024).
Informasi perolehan suara pada Pilkada Purbalingga yang disiarkan KPU, foto diunggah Selasa (3/11/2024). Foto: dok. KPU Purbalingga
Purbalingga -

Pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 1, Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), yang juga merupakan petahana kalah dalam perolehan suara pada Pilkada Purbalingga. Ia dikalahkan oleh paslon nomor urut 2, Fahmi Muhammad Hanif-Dhimas Prasetyahani (Fahmi-Dhimas) dengan suara yang terpaut cukup jauh.

Hal ini berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga pada Senin (2/12) kemarin.

Dari data disiarkan KPU menunjukkan paslon Tiwi-Hendra hanya memperoleh 214.932 suara. Sedangkan lawannya nomor urut 2, Fahmi-Dhimas memperoleh 342.913 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penghitungan tersebut, paslon Fahmi-Dhimas unggul di 17 kecamatan dari 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Sedangkan Tiwi-Hendra hanya menang di satu kecamatan, yaitu Kecamatan Karangjambu.

Paslon Tiwi-Hendra di wilayah tersebut tercatat unggul dengan perolehan 53,13 persen suara (7.665 suara), sementara Fahmi-Dhimas meraih 46,87 persen (6.761 suara).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Tiwi-Hendra merupakan paslon yang diusung koalisi PDIP, PKB, PAN, PPP, NasDem, PSI dan Perindo. Sedangkan Fahmi-Dhimas diusung oleh PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat, Gelora, Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang.

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari atau akrab disapa Zamzam mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jateng dan Pilbup Purbalingga yang dilakukan menandakan berakhirnya tahapan Pilkada Purbalingga.

"Rekapitulasi penghitungan suara kali ini merupakan tahapan terakhir dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga," kata dia melalui keterangannya, Selasa (3/11/2024).

Zamzam menambahkan selanjutnya paslon terpilih akan ditetapkan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemberitahuan terkait registrasi perkara konstitusi.

"Surat dari MK menjadi dasar bagi KPU RI untuk bersurat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jika tidak ada sengketa, kami segera menetapkan pasangan calon terpilih," terangnya.

Dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga. Menurutnya, pada gelaran Pilkada tahun ini partisipasi pemilih meningkat.

"Sekadar info bahwa partisipasi naik dari 73,26 persen pada Pilkada 2020 menjadi 74,58 persen pada Pilkada 2024," pungkasnya.




(apu/afn)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads