KPU Klaten menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Jateng dan Pilbup Klaten tahun 2024. Pada kesempatan itu, KPU Klaten akan menetapkan hasil pleno terbuka itu.
Adapun rapat tersebut digelar di aula gedung KPU Klaten pada Senin (2/12/2024). Tampak hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Desk Pilkada Pemkab Klaten, Bawaslu Klaten, juga saksi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng dan bupati dan wakil bupati Klaten. Tampak pula mewakili Bupati Klaten, Asisten 1 Setda Klaten, Joko Purwanto, di lokasi.
Ketua KPU Primus Supriono mengatakan pihaknya akan menetapkan hasil rapat pleno tersebut. KPU Klaten juga akan menyerahkan hasil D ke KPU Jateng untuk diplenokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ini kita menyerahkan hasil D, hasil gubernur, ke provinsi. Itu kita serahkan tanggal 3 (Desember 2024)," tuturnya saat ditemui di kantor KPU Klaten, Senin (2/12/2024).
Primus menjelaskan rapat pleno yang digelar diperkirakan berlangsung selama kurang lebih 4 jam. Setiap kecamatan bisa memakan waktu sekitar 6-15 menit saat membacakan hasil penghitungan suara.
"Kita butuh sekitar 4 jam. Simulasi untuk setiap kecamatan pembacaan (hasil penghitungan suara) sekitar 6-10 menit," jelas Primus.
Secara teknis, Primus menjelaskan, setiap kecamatan membacakan hasil penghitungan suara mulai dari Pilgub dan Pilbup.
"Jadi nanti kita urutkan kecamatan untuk membacakan mulai dari gubernur kemudian bupati. Setelah tidak ada keberatan dan dapat diterima kita lanjutkan ke kecamatan berikutnya," jelasnya.
Primus menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pencermatan dan penandatanganan hasil pleno. Adapun hal yang perlu dicermati dalam sidang itu yakni soal daftar pemilih tetap (DPT).
"Pencermatan kita antara DPTb dan DPK, pengguna hak pilih disabilitas, laki-laki dan perempuan. Biasanya yang tertukar itu, tapi secara keseluruhan tidak mengubah sedikitpun perolehan suara," ungkapnya.