Bawaslu Periksa Saksi-saksi Dugaan Politik Uang di Pekalongan, Terlapor Mangkir

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Bawaslu Periksa Saksi-saksi Dugaan Politik Uang di Pekalongan, Terlapor Mangkir

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 02 Des 2024 16:01 WIB
Warga Pekalongan membawa barang bukti dugaan praktik politik uang ke Bawaslu, Selasa (26/11/2024).
Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan. (Foto: Robby Bernadi/detikJateng)
Pekalongan -

Bawaslu Kabupaten Pekalongan masih terus menyelidiki terkait dugaan politik uang yang dilaporkan sejumlah warga Kedungwuni jelang hari pencoblosan. Bawaslu menyebut terlapor belum memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, menyebut telah mengundang para saksi untuk klarifikasi pada Minggu (1/12). Saat itu, hanya saksi pelapor yang memenuhi undangan.

"Kegiatan masih berlanjut untuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang. Kemarin kita kirimkan undangan klarifikasi saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. Saksi pelapor dua orang datang. Untuk saksi terlapor tidak datang di hari yang sama," ungkapnya kepada detikJateng melalui sambungan telepon, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian kembali mengundang saksi terlapor untuk hadir hari ini. Namun, hingga pukul 14.40 WIB, saksi terlapor juga belum memenuhi panggilan Bawaslu Pekalongan.

M Tohir menyebut pihaknya masih memiliki dua hari menindaklanjuti laporan warga tersebut sebelum masuk pembahasan Gakkumdu. Selain menunggu saksi terlapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli.

ADVERTISEMENT

"Hari ini sudah hari ketiga. Masih ada dua hari lagi. Kita akan menunggu saksi terlapor. Kita juga nantinya akan siapkan saksi ahli, dari kalangan akademisi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua warga di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menangkap tangan seseorang yang diduga akan melakukan politik uang menjelang hari pencoblosan di Pilkada Pekalongan. Dari tangan terduga pelaku, turut diamankan satu kardus amplop berisi uang yang siap diedarkan.

Total uang yang berhasil diamankan Rp 213,2 juta. Atas peristiwa tersebut, warga Kedungwuni melalui kuasa hukumnya, melaporkan ke Gakumdu di Bawaslu Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (26/11) sore.

"Ya, tadi Bawaslu Kabupaten Pekalongan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pelanggaran pemilihan diduga ada money politik, yang sudah kami terima," kata M Tohir pada Selasa (26/11).

"Barang bukti yang kita terima untuk penguat dari laporan, satu buah kardus berisi 22 pak amplop, total isinya ada 2.132 amplop," sambungnya.




(afn/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads