Pasutri Terciduk Nyoblos 2 Kali, 1 TPS di Pemalang Harus Coblosan Ulang

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pasutri Terciduk Nyoblos 2 Kali, 1 TPS di Pemalang Harus Coblosan Ulang

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 29 Nov 2024 16:53 WIB
Ilustrasi TPS Pilkada Jateng 2024.
Ilustrasi TPS Pilkada Jateng 2024. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pemalang. Gegaranya ada pasutri terciduk nyoblos dua kali di dua TPS yang berbeda.

Kecurangan pasutri itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulosari yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pemalang.

Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi mengatakan dugaan kecurangan itu terjadi di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, pada Rabu (27/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua warga itu merupakan suami istri. Kronologinya, dua pemilih tersebut sudah mencoblos di TPS 04 Desa Siremeng, Kecamatan Pulosari, dengan menggunakan Undangan C Pemberitahuan atau sesuai DPT-nya," kata Sudadi saat dihubungi detikJateng lewat telepon, Jumat (29/11/2024).

Setelah itu, pasutri tersebut melakukan pencoblosan kembali di TPS lain desa tapi masih di wilayah Kecamatan Pulosari. Sedangkan jari tangan mereka yang semestinya sudah kena tinta ungu di TPS pertama ternyata sudah bersih.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, mereka mencoblos lagi di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, dengan bukti E-KTP atau menggunakan hak suara sesuai domisili. Alasannya belum menyoblos. Jarinya pun sudah bersih, tidak bertinta," ungkap Sudadi.

Meskipun tidak masuk Daftar Pemilihan Khusus (DPK), keduanya disebut bersikeras menggunakan hak suaranya sesuai dengan KTP-nya di Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari.

"Ngotot nyoblos, alasannya menunjukkan KTP elektronik yang baru dibuatnya," ujar Sudadi.

Dengan mencoblos dua kali, menurut Sudadi, pasutri itu telah melanggar aturan Pilkada dan dapat dijerat pidana.

"Pasti kita jerat dengan pasal pidana, karena ini disengaja. Mereka sudah nyoblos di TPS Siremeng tapi malah nyoblos lagi di Pagenteran, jadinya dobel data," ucap dia.

"Hasil temuan Panwascam ini kita merekomendasi diadakan PSU," sambung Sudadi.

Saat ditanya apa alasan pasutri itu nekat nyoblos dua kali, Sudadi mengatakan pihaknya belum melakukan pendalaman.

"Belum kita klarifikasi. Kita kemarin masih fokus pada rekomendasi ke KPU untuk PSU," ucapnya.

Akibat ulah pasutri itu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. Daftar pemilih di TPS itu sebanyak 444 orang. PSU rencananya akan digelar pada Sabtu (30/11) besok.

Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, membenarkan akan adanya PSU di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari.

"Iya benar, PSU akan dilakukan Sabtu besok (30/11) di TPS 4 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari," kata Agus saat menjawab pertanyaan detikJateng via pesan singkat.




(dil/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads