1 TPS di Karanganyar Coblosan Ulang Besok, Ini Alasannya

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

1 TPS di Karanganyar Coblosan Ulang Besok, Ini Alasannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 29 Nov 2024 14:48 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi Pilkada. Foto: Freepik/freepik
Karanganyar -

KPU Kabupaten Karanganyar akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ditemukan masalah di TPS tersebut.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan pada pemungutan suara Rabu (27/11) lalu ditemukan selisih jumlah surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Karanganyar dengan jumlah pemilih di TPS 1 Desa Kwangsan. Kemudian Panwaslu Jumapolo mengusulkan dilakukan PSU.

"Di TPS 1 Kwangsan itu jumlah pemilih yang hadir sebanyak 326 orang, tetapi surat suara untuk Pilgub Jateng hanya ada 324 surat suara, artinya, kan ada kekurangan 2 surat suara. Kemudian ketika dicek lagi untuk jumlah surat suara Pilbup itu 328 suara. Jadi yang satunya kurang 2 sedangkan satunya lagi lebih dua," kata Daryono saat dihubungi detikJateng, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kondisi itu diduga ada pemilih yang mendapatkan 2 surat suara dalam 1 jenis pemilihan," sambungnya.

Daryono menjelaskan, pelaksanaan PSU sesuai regulasi paling lama 10 hari usai pemungutan suara. Dijadwalkan PSU akan diselenggarakan pada Sabtu (30/11) besok.

ADVERTISEMENT

"PSU diselenggarakan pada Sabtu, 30 November 2024. Untuk teknis sama dengan pelaksanaan pemungutan pada umumnya, mulai jam 07.00-13.00," jelasnya.

Dari sisi logistik, dia memastikan sudah aman. Rencananya, sore ini seluruh logistik akan dikirim ke TPS 01 Kwangsan. Daryono mengatakan, tidak ada pengawasan khusus untuk PSU besok.

"Di TPS 01 Kwangsan sendiri terdapat 489 DPT. C Pemberitahuan KWK sudah dikirim hari ini (ke pemilih)," pungkasnya.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads