Desk Pilkada Pemkab Klaten Rekap Suara Sementara Pilgub dan Pilbup

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Desk Pilkada Pemkab Klaten Rekap Suara Sementara Pilgub dan Pilbup

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 28 Nov 2024 07:58 WIB
Desk Pilkada Pemkab Klaten Rekap Suara Sementara Pilgub dan Pilbup
Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi
Klaten -

Desk Pilkada Pemkab Klaten merekapitulasi perolehan suara sementara pasangan calon kepala daerah. Dipastikan hasil perolehan suara yang masuk merupakan data yang valid.

Pantauan detikJateng, rekapitulasi suara sementara itu dilakukan di kantor Pemkab Klaten pada Rabu (27/11/2024). Tampak tim Desk Pilkada Pemkab Klaten sibuk melakukan rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Excel yang terpampang melalui sebuah proyektor.

Tampak pula Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono sedang memantau proses rekapitulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajang mengungkapkan, proses rekapitulasi suara yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 19.00 suara masuk di angka 20,70 persen.

"Sampai jam 7 malam, sementara suara yang masuk 20,70 persen," kata Jajang saat ditemui di kantor Pemkab Klaten, malam ini.

ADVERTISEMENT

Pihaknya akan melakukan rekapitulasi suara hingga suara masuk 100 persen. Adapun suara yang masuk berasal dari tingkat desa dan kecamatan.

"Ini data diperoleh dari masing-masing desa dan kecamatan," ungkapnya.

Jajang menegaskan, rekapitulasi suara tersebut bukan suatu perhitungan cepat atau quick count sendiri. Adapun format yang digunakan dari provinsi.

"Jadi kita tidak membuat quick count tersendiri. Ini format dari provinsi. Kita tinggal mengisi saja data dari masing-masing desa," jelasnya.

"Jadi kita pastikan data yang kita input valid," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Desk Pilkada Pemkab Klaten Nur Tjahjono Suharto mengungkapkan, rekapitulasi suara tersebut bersifat sementara. Rekapitulasi suara tersebut dilaporkan ke Desk Pilkada Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

"Rekap ini sifatnya memang sementara karena yang mempunyai kewenangan itu adalah di KPU. Tugas kami merekap ini adalah untuk melaporkan kepada Desk Pilkada Provinsi Jawa Tengah, diteruskan ke Dirjen Otonomi Daerah atau Desk Pilkada tingkat nasional," kata Nur.

Pihaknya merekapitulasi suara hasil pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. Dalam merekapitulasi suara, Nur menjelaskan, pihaknya perlu teliti dan berhati-hati.

"Rekapnya dari Pilgub dan Pilbup," pungkasnya.

(akd/akd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads