Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang memberhentikan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Ngluwar. Keduanya terbukti membagikan 45 amplop kepada warga untuk memenangkan paslon tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Sholeh menyebut petugas KPPS yang diberhentikan berinisial P. Sedangkan untuk petugas PTPS berinisial M. Keduanya dari wilayah Kecamatan Ngluwar. Habib mengaku syok dengan dugaan money politics yang dilakukan kedua petugas TPS tersebut.
"Terus terang kami dari Bawaslu Kabupaten Magelang sangat kaget, sangat syok. Ada KPPS, ada PTPS yang ini adalah penyelenggara pemilu di tingkat TPS yang melakukan atau membagikan dugaan money politics," ujar Habib kepada awak media di kantornya, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib menyebut kasus dugaan money politics yang menyeret dua petugas TPS tersebut berawal dari laporan warga. Kajian Bawaslu memutuskan keduanya diberhentikan dan tugasnya digantikan oleh Panwas Desa dan KPPS lain.
"Ini menimbulkan keprihatinan kami. Itu kami terima laporan sehingga kami putuskan memberhentikan yang bersangkutan. Kami memutuskan bahwa tugas dari KPPS ini diambil alih oleh PKD atau Panwas Desa. Karena di jajaran KPU, KPPS itu juga diberhentikan sehingga tugasnya diambil alih oleh KPPS yang lain," ujar Habib.
Habib menambahkan, keduanya telah diberhentikan dan proses pemilihan tetap berjalan.
"Karena apa yang terjadi tidak boleh mengganggu proses dan tahapan pilkada. Karena itu, mereka yang bertugas harus diganti. Kami tidak ingin timbul ketidakpercayaan publik atas proses dan hasil Pilkada. Sangat penting bahwa pilkada harus berjalan sehingga nanti menghasilkan kepemimpinan yang baik," pungkasnya.
Habib mengungkap, Bawaslu Kabupaten Magelang menerima 11 laporan dugaan money politics atau politik uang. Dugaan politik uang tersebut dilakukan antara Senin (25/11) sampai Rabu (27/11).
11 laporan tersebut terjadi di Kecamatan Candimulyo 2 laporan, Mertoyudan (1), Salaman (1), Grabag (4), Secang (1), Ngluwar (1) dan Salaman (1).
"Sampai hari ini, kami menerima total ada 11 laporan (dugaan politik uang). Ini terjadi di 6 kecamatan. Yang dilaporkan ke Bawaslu Magelang ada 4 laporan, sementara yang dilaporkan di kecamatan (Panwascam) ada 7 laporan," kata Habib.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan kajian. Kajian tersebut mengenai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidaknya.
"Jika memenuhi syarat formil dan materiil, kami lakukan register sehingga bisa kita lakukan proses selanjutnya," sambung Habib.
Saat disinggung konstruksi kasusnya, kata Habib, adanya dugaan pemberian uang sejumlah Rp 25 ribu dari satu pihak ke pihak lain.
"(Jika terbukti) pelaku dan penerima bisa terkena ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta itu sesuai diatur UU Pilkada Pasal 187 a," tegasnya.
(aku/afn)