Link Quick Count Pilkada Jateng 2024 serta Cara Ceknya

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Link Quick Count Pilkada Jateng 2024 serta Cara Ceknya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 27 Nov 2024 14:34 WIB
Halaman depan laman quick count Pilkada 2024 resmi KPU.
Ilustrasi Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU. Foto: (Foto: Tangkapan layar Pilkada KPU)
Solo -

Penyelenggaraan Pilkada 2024 kini tengah memasuki tahapan perhitungan suara, sehingga tentu tidak sedikit masyarakat yang menantikan hasil quick count. Tidak terkecuali hasil quick count Pilkada Jateng 2024. Sebagai acuan, berikut link quick count Pilkada Jateng 2024 lengkap dengan cara ceknya.

Mengutip dari jurnal Quick Count (Metode Hitung Cepat) dalam Perspektif Pemilukada karya Robi Cahyadi Kurniawan, dijelaskan bahwa quick count atau hitung cepat adalah sebuah cara yang dilakukan untuk mengetahui lebih cepat siapa yang menang dan kalah dalam pilkada. Biasanya quick count dilakukan demi menjaga agar perhitungan suara tidak dilakukan dengan cara yang curang.

Kemudian terdapat kelebihan lain yang ditawarkan oleh quick count. Berkat adanya quick count dapat membantu mendeteksi maupun melaporkan penyimpangan dan kecurangan yang terjadi selama pemilihan berlangsung. Quick count juga dapat membangun kepercayaan atas kinerja penyelenggara pemilihan, baik pemilu maupun pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, quick count biasanya begitu dinanti-nantikan masyarakat luas. Salah satunya untuk mengetahui hasil perhitungan suara dalam Pilkada Jateng 2024.

Nah, bagi detikers yang penasaran ingin mengetahui quick count Pilkada Jateng 2024, terdapat link yang dapat diakses secara gratis. Temukan penjelasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Kapan Quick Count Pilkada 2024 Dimulai?

Sebelum melihat link quick count Pilkada Jateng 2024, terlebih dahulu mari memahami kapan masyarakat bisa mengakses hasil quick count Pilkada 2024. Terkait hal ini terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang dapat dijadikan sebagai petunjuk.

Tertuang di dalam Pasal 19 ayat (3) bahwa hasil penghitungan cepat atau quick count baru dapat dilakukan pada waktu tertentu. Adapun bunyi dari pasal tersebut menyatakan:

"(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Sementara itu, merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa pemungutan suara diselenggarakan mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Apabila mengacu dari peraturan tersebut dapat dipahami bahwa quick count baru boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai atau pukul 15.00 wilayah Indonesia bagian barat atau WIB.

Salah satu link quick count Pilkada 2024 yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat adalah yang telah disediakan oleh detikcom. Perlu diketahui bahwa detikcom menayangkan hasil quick count Pilkada 2024 yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Penghitungan cepat tersebut didasarkan dari Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika, dan SMRC. Silakan klik link di bawah ini untuk mengaksesnya:

https://www.detik.com/pilkada

https://www.detik.com/pilkada/quickcount

Cara Cek Quick Count Pilkada Jateng 2024

Lantas bagaimana cara cek quick count Pilkada Jateng 2024? Salah satu wilayah yang termasuk dalam hasil quick count dari detikcom adalah Jawa Tengah. Sebagai acuan, berikut cara ceknya secara lengkap:

  • Buka link yang telah disediakan di atas.
  • Scroll atau gulir sedikit ke bawah.
  • Pada bagian kolom quick count, pengguna dapat menggeser wilayah yang dituju. Misalnya saja Jawa Tengah.
  • Pilih wilayah yang dituju dan secara otomatis hasil quick count dapat diketahui.

Namun demikian, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya perlu dicermati bahwa quick count Pilkada 2024 baru dapat diakses pada pukul 15.00 WIB. Oleh sebab itu, masyarakat perlu untuk menunggu terlebih dahulu di waktu tersebut untuk mengetahui hasil penghitungan cepat Pilkada 2024.

Selain hasil quick count, terdapat real count yang akan dibagikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Merujuk dari jurnal 'Analisis Efisiensi Perhitungan Suara Pemilu dengan Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll' karya Dwi Putri Sartika Alamsyah, dkk., dijelaskan bahwa real count adalah teknik perhitungan dengan spesifikasi metode yang dilakukan secara berkala.

Rekapitulasi hasil real count yang dilakukan secara berjenjang dan berkala dimaksudkan agar setiap perhitungan suara dapat memberikan hasil persentase yang sesuai. Oleh sebab itu, real count merupakan hasil penghitungan suara yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU RI.

Sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin mencermati hasil real count Pilkada 2024 resmi KPU, berikut link yang dapat diakses:

https://pilkada2024.kpu.go.id/

Cara Cek Real Count Pilkada Jateng 2024 Resmi KPU

Bagaimana cara cek real count Pilkada Jateng 2024 yang resmi diterbitkan oleh KPU RI? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Buka laman resmi https://pilkada2024.kpu.go.id/.
  • Pada opsi Pilih Provinsi, masukkan Jawa Tengah.
  • Secara otomatis hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilgub Jateng 2024 dapat diketahui.
  • Secara umum, masyarakat dapat mencermati Progres Dokumen C Hasil dan Progres Rekapitulasi masing-masing wilayah yang ada di Jawa Tengah.

Disclaimer: Hasil Quick Count ini bukan hasil resmi Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024.

Nah, itulah tadi rangkuman link quick count dan real count Pilkada Jateng 2024 dari detikcom serta resmi KPU lengkap dengan cara ceknya. Semoga informasi membantu.




(par/aku)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads