Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur. Ia dan istrinya, Hetty, memperlihatkan KTP yang menunjukkan keduanya telah menjadi warga Kota Semarang.
Pantauan detikJateng, Andika menyoblos di TPS 003 yang mengusung konsep ala resepsi pernikahan itu pukul 12.20 WIB. Ia dan istrinya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu memperlihatkan KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Keduanya yang kompak mengenakan kemeja hijau itu langsung menyoblos di bilik suara usai memastikan surat suara masih kosong. Andika yang semula bertempat tinggal di Jakarta itu mengatakan, usai berpindah domisili ke Kota Semarang, hari ini ia menggunakan hak pilihnya untuk Pilwalkot Semarang dan Pilgub Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan hak pilih kita di sini untuk wali Kota Semarang dengan gubernur Jawa Tengah," kata Andika di TPS 003, Rabu (27/11/2024).
Ditanya seoptimis apa dirinya menang di Jateng yang selama ini identik sebagai kandang banteng, ia mengaku menyerahkan hasil itu kepada masyarakat Jateng. Namun, ia menilai tim pemenangan dan internal partai telah mengusahakan untuk menggaet suara masyarakat secara maksimal.
"Kita mulai dari start yang sangat tertinggal, tapi karena kerja keras seluruh masyarakat Jawa Tengah yang memberikan simpati dan dukungannya, kita mengucapkan terima kasih sehingga gap ketertinggalan itu semakin menipis," tuturnya.
Apabila nantinya kalah di kontestasi Pilkada Jateng, Andika mengaku siap memberikan masukan dari program-program yang dibawanya. Andika mengaku siap menerima seluruh konsekuensi dari hasil Pilgub Jateng.
"Harus, sejak awal kita siap menang dan kita siap kalah," tegasnya.
Ketua KPPS, Endy Kristiawan mengatakan, ada 547 orang dalam Daftar Pemilih Tetap, 5 orang dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan dua DPK.
"DPK yang khusus dua, kedua itu Pak Andika dengan istrinya," jelasnya.
Ia menerangkan, karena Andika dan istri termasuk dalam DPK, keduanya baru bisa menyoblos setelah pukul 12.00 WIB.
"Kalau DPK harus nyoblosnya di atas jam 12.00 WIB, dan itu beliau juga sudah nyoblos di atas jam 12.00 WIB, jadi tidak menyalahi aturan. Beliau sudah jadi warga RW 2 RT 1," kata Endy.
(afn/ahr)