Canda Jokowi Ditanya Nyoblos Pilkada Jam Berapa: Sebelum Tutup

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Canda Jokowi Ditanya Nyoblos Pilkada Jam Berapa: Sebelum Tutup

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 25 Nov 2024 16:33 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (25/11/2024).
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (25/11/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat menghormati masa tenang sebelum pemungutan suara Pilkada 2024. Saat ditanya akan mencoblos jam berapa, Jokowi menjawab dengan gaya bercanda.

"Ya di masa tenang semuanya harus tenang, harus tenang. Kita jaga semuanya agar suasananya tetap tentram," kata Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Kota Solo, Senin (25/11/2024).

Diketahui, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung sejak Minggu (24/11) kemarin hingga Selasa (26/11) besok. Adapun pencoblosan Pilkada 2024 akan dilangsungkan secara serentak pada Rabu (27/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan, dalam suasana yang aman dan tentram, seluruh masyarakat diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya pada Rabu (27/11) mendatang.

"Aman semuanya bisa memberikan hak pilihnya dengan sebebas-bebasnya. Dan sekali lagi kedaulatan ada di tangan rakyat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat wartawan menanyakan soal rencana Jokowi mencoblos Pilkada 2024 jam berapa, Jokowi menjawab secara bercanda. "Nyoblosnya sebelum tutup," ucap Jokowi.

Masih Ada Alat Peraga Kampanye

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan di masa tenang ini pihaknya masih menemukan beberapa alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.

"Imbauan kita kepada semua paslon tim pemenangan, silakan tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang. Silakan bersihkan APK yang dipasang," kata Poppy saat dihubungi detikJateng, Senin (25/11/2024).

Poppy menyebut masih ada APK yang terpasang pada baliho berbayar di beberapa titik. Untuk menertibkan APK di baliho yang berbayar, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan biro iklan di Solo.

"Saya juga gimana kok nggak dilepas tim pemenangan dan paslon. Ini kan sudah nggak boleh kampanye dan APK salah satu metode kampanye," ujar Poppy.

"(Baliho) Berbayar iya harus segera ditertibkan, kita sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan biro iklan. Kalau tidak akan kita turunkan dengan tim gabungan, atau Bawaslu membuat surat KPU bahwa ada pelanggaran di masa tenang. Nanti KPU yang memberikan peringatan ke paslon," pungkasnya.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads