Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, disebut mengundurkan diri karena masalah etik. Ketua KPPS itu diduga mengajak seorang warga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Wonogiri.
"Kami mendapatkan laporan Kamis (21/11/2024). Itu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara di salah satu desa di Giriwoyo," kata anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan, Ketua KPPS yang tersandung masalah etik itu berinisial BP. Oknum tersebut diduga mengajak seorang warga untuk memilih salah satu paslon Bupati-Calon Wakil Bupati Wonogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambar menuturkan, dugaan pelanggaran itu bermula saat ada warga yang membuat status di WhatsApp tentang kegiatan kampanye. Status itu kemudian ditanggapi oleh BP.
Warga yang membuat status WhatsApp itu merupakan simpatisan salah satu paslon. Kemudian BP diduga mengarahkan agar warga itu memilih paslon lain yang didukung oleh BP dengan alasan demi kemajuan daerahnya.
"Lewat percakapan WA itu mengarahkan ke salah satu paslon. Berawal dari diskusi, walaupun diskusi secara pribadi, tapi itu melanggar asas pemilu rahasia. Selain itu, dia (BP) termasuk penyelenggara," ungkap Ambar.
Ambar belum mengetahui secara pasti kapan terjadinya percakapan di WhatsApp itu. Pada Jumat (22/11) lalu, Panwascam Giriwoyo melakukan klarifikasi. Namun BP yang berstatus sebagai terlapor berhalangan hadir.
Klarifkasi dilanjutkan pada Sabtu (23/11) kemarin. Saat itu BP bisa dimintai klarifikasi dan akhirnya sudah mengundurkan diri dari KPPS.
"Kita selaku pengawas tidak percaya. Kita mencari informasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri," papar Ambar.
Ambar mengatakan, dari keterangan itu Bawaslu lalu menanyakan langkah tindak lanjutnya. Menurutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengaku telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hari ini, Minggu (24/11), Bawaslu Wonogiri menyerahkan surat hasil pleno dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Giriiwoyo terkait kasus itu ke KPU Wonogiri.
Ambar mengatakan, langkah selanjutnya diambil oleh KPU Wonogiri. Menurutnya, soal pemberian sanksi berada di ranah KPU Wonogiri. Namun Bawaslu akan terus mengawal kasus tersebut.
"Itu (sanksi) dari KPU Wonogiri, karena ada mekanismenya. Apakah benar mengundurkan diri atau tidak, kita pantau terus hingga rekomendasi kita ada keputusan dari KPU Wonogiri," pungkas Ambar.
(dil/dil)