Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Ditunjuk Jadi Kepala KSP, Ini Kata KPU Jateng

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Ditunjuk Jadi Kepala KSP, Ini Kata KPU Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 13:16 WIB
Kepala Staf Presiden AM Putranto
Kepala KSP AM Putranto. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Semarang -

Ketua tim pemenangan cagub nomor urut 1 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, AM Putranto ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Bolehkah berkampanye? Ini jawaban KPU Jateng.

Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah menerangkan bahwa dalam PKPU 2024 sudah mengatur siapa saja yang boleh ikut berkampanye.

"Untuk Pilkada (aturan kampanye) ada di UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye," kata Akmaliyah saat dihubungi detikJateng, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu, ketua tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang telah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan disebut tidak termasuk bagian yang dilarang berkampanye.

"Itu bukan bagian yang kemudian dilarang dilibatkan di dalam kampanye," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) dan (2) dikatakan, kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa.

Adapun, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 ayat (2) dikatakan, para pejabat negara dan pejabat daerah yang diperbolehkan mengikuti kampanye dilarang kampanye sambil menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang telah purnatugas juga disebut diperbolehkan berkampanye. Seperti diketahui Jokowi telah ditemui beberapa calon kepala daerah untuk diajak berkampanye.

"(Jokowi boleh kampanye?) Sepanjang dia tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan, saya rasa tidak dilarang," tuturnya.




(afn/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads