Ketua tim pemenangan cagub nomor urut 1 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, AM Putranto ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Bolehkah berkampanye? Ini jawaban KPU Jateng.
Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah menerangkan bahwa dalam PKPU 2024 sudah mengatur siapa saja yang boleh ikut berkampanye.
"Untuk Pilkada (aturan kampanye) ada di UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye," kata Akmaliyah saat dihubungi detikJateng, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, ketua tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang telah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan disebut tidak termasuk bagian yang dilarang berkampanye.
"Itu bukan bagian yang kemudian dilarang dilibatkan di dalam kampanye," jelasnya.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) dan (2) dikatakan, kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa.
Adapun, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 ayat (2) dikatakan, para pejabat negara dan pejabat daerah yang diperbolehkan mengikuti kampanye dilarang kampanye sambil menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang telah purnatugas juga disebut diperbolehkan berkampanye. Seperti diketahui Jokowi telah ditemui beberapa calon kepala daerah untuk diajak berkampanye.
"(Jokowi boleh kampanye?) Sepanjang dia tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan, saya rasa tidak dilarang," tuturnya.
(afn/apu)