Dukung Pondok Pesantren, Yoyok-Joss Komitmen Adakan Perda Pesantren

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Dukung Pondok Pesantren, Yoyok-Joss Komitmen Adakan Perda Pesantren

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 23 Okt 2024 14:21 WIB
Yoyok-Joss
Foto: dok. Tim Pemenangan Yoyok-Joss
Semarang -

Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang Yoyok Sukawi-Joko Santoso berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru agama jika terpilih di Pilkada 2024. Keduanya bakal menginisiasi Perda tentang Pesantren.

Hal ini diungkapkan Yoyok-Joss saat hadir di Semarang Berselawat yang digelar DPC PKB Kota Semarang dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) ke-10. Yoyok mengatakan pihaknya akan menjadikan pendidikan sebagai program prioritas.

Ia mengatakan bakal ada layanan sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, serta MI dan MTs. Selain itu, mereka juga berkomitmen menginisiasi Perda tentang Pesantren secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami punya cita-cita mewujudkan Perda Pesantren. Kenapa ini harus diwujudkan karena ini adalah payung hukum untuk Pemkot Semarang supaya bisa kolaborasi dengan santri dan ulama," kata Yoyok di kompleks Alun-alun Kauman, Selasa (22/10/2024) malam.

Kaum santri pun disebut akan dilibatkan dalam program pembangunan Kota Semarang. Ini menjadi upaya mewujudkan visi paslon nomor urut dua itu untuk menjadikan Semarang sebagai kota metropolitan yang maju dan bermartabat dengan spirit kolaboratif.

ADVERTISEMENT

"Semangat kolaboratif yang kami usung inilah yang membuat kami merasa perlu melibatkan banyak pihak. Dan salah satunya adalah kaum santri, kita ingin nanti berjuang bersama-sama di urusan pendidikan," tutur Yoyok.

Joko menambahkan, jika pada 27 November ia dan Yoyok terpilih menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, pembentukan Perda Pesantren akan menjadi agenda prioritas bersama DPRD. Hal ini diklaim sudah disepakati sembilan parpol parlemen pengusung Yoyok-Joss yang tergabung dalam Koalisi Semarang Maju.

Perda Pesantren dinilai penting untuk dijadikan payung hukum demi mendukung pengembangan pesantren. Salah satu poin di dalamnya yaitu menjamin kesejahteraan guru agama, termasuk guru madin, dan guru TPQ.

"Di dalam Perda Pesantren nanti akan mengatur dana abadi pesantren, juga kesejahteraan guru madin, guru TPQ, marbo. Dan itu semuanya yang terkait dengan kepentingan NU akan dinaungi dalam Perda Pesantren," ungkap Joko Santoso.




(prf/prf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads