Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kedapatan menghadiri acara deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng. Bawaslu Banyumas lantas menyurati rektor lantaran dosen itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menjelaskan salah satu dosen Unsoed disebut diduga melanggar netralitas dengan hadir pada acara deklarasi.
"Satu pelanggaran netralitas dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman yang berstatus ASN turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Sabtu 21 September 2024 kemarin," kata Yon saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Daryono, dosen itu tidak sekadar hadir di acara yang digelar oleh organ relawan dan partai politik di salah satu hotel itu. Dosen tersebut bahkan sempat memberikan sambutan di acara tersebut.
Itu kemudian kebetulan dosen itu hadir di situ dan memberi sambutan. Kita dapat informasi itu dan teman Panwas ternyata benar. Diproses dan diklarifikasi. Kemudian proses panwas selesai dan diteruskan ke Bawaslu," terangnya.
Dalam proses klarifikasi, lanjut Daryono, dosen itu mengaku hadir lantaran diajak oleh temannya. Dosen itu juga mengaku tidak tahu bahwa acara tersebut merupakan acara politik.
"Dari hasil klarifikasi karena diajak temannya di forum itu dan dia tidak tahu itu deklarasi. ASN kan melekat di dia. Harusnya itu kan kalau kegiatan bernuansa politik itu harusnya menyalahi. Status ASN itu melekat," jelasnya.
Terkait hal tersebut, saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Rektor Unsoed. Dia menyebut pihak kampus yang akan memutuskan soal pelanggaran netralitas itu.
"Dilaporkan ke Unsoed itu sekitar 3 hari lalu. Itu masuknya dugaan pelanggaran di massa pemilihan. Itu kita kasihkan ke rektor. Karena pejabat pegawai pembina nya Pak Rektor," paparnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno mengaku sudah menerima surat tersebut. Meski begitu ia belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diterima.
"Surat sudah kami terima. Untuk sementara kami pelajari dahulu. Tapi apabila ada tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan diambil tindakan. Yang jelas harus ada teguran kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
(ahr/aku)