Kelompok massa pendukung kotak kosong di Brebes mengisi tahapan kampanye dengan melakukan sosialisasi pada warga masyarakat. Kelompok ini mengajak agar memilih nomor urut 2 yakni kolom kosong.
Sosialisasi dan ajakan coblos kolom kosong ini digelar di Desa Banjaranyar, Kecamatan Brebes. Mereka menggelar kampanye secara langsung di komplek permukiman warga.
Slamet Maryoko, Koordinator Gerakan Kotak Kosong (Gertak) mengatakan, memilih kotak kosong adalah hak politik yang dijamin undang-undang. Slamet meminta masyarakat tak perlu ragu mencoblos kotak kosong jika memang tidak bisa menjatuhkan pilihannya kepada paslon tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyosialisasikan kotak kosong kepada warga yang awalnya minder atau awam dengan kotak kosong. Kotak kosong adalah sebuah pilihan untuk demokrasi. Dan kotak kosong difasilitasi negara, bukan liar," kata Slamet usai sosialisasi, Selasa (1/10/2024).
Dengan kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat, Slamet berharap masyarakat memiliki pemahaman soal memilih kotak kosong. "Jadi karena banyak masyarakat yang belum paham, maka kami dari Gertak, gerakan kotak kosong, menyosialisasikan. Harapannya masyarakat lebih paham untuk pemenangan kotak kosong," kata Slamet.
Dijelaskan Slamet, saat para elite politik mengerucut dan menjatuhkan pilihannya ke satu paslon, warga juga harus diberikan kebebasan berbeda dalam menjatuhkan pilihan politiknya. Salah satunya bisa memilih kotak kosong.
"Terhadap demokrasi yang sedang sakit kami hadir. Saat elite politik mengerucut ke satu calon, memangnya tidak punya jago? saya kira elite politik orang-orang pinter, tapi mengapa mengerucut satu calon. Makanya kami bersama teman-teman dan seluruh masyarakat agar ke depan ada pilihan lebih dari satu," kata Slamet.
Diketahui, Pilkada Brebes 2024 hanya diikuti paslon tunggal yakni Paramitha Widya Kusuma dan Wurja. Pasangan ini diusung 11 partai politik, dengan 9 partai parlemen dan 2 partai nonparlemen.
Diwawancarai terpisah, Komisioner KPU Brebes, Muhamad Muarofah, menyebut PKPU 13 tahun 2024 tidak mengatur soal kampanye kotak kosong. Namun pihaknya juga tidak melarang kegiatan kampanye kotak kosong ini.
"Sesuai PKPU 13 tahun 2024, tidak mengatur kegiatan sosialisasi atau kampanye kotak kosong. Tidak diatur, tapi tidak melarang," tandas Muarofah.
(aku/dil)