Pendaftar KPPS di Klaten Akhirnya Penuhi Kebutuhan

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pendaftar KPPS di Klaten Akhirnya Penuhi Kebutuhan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Minggu, 29 Sep 2024 16:35 WIB
Kantor KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Diunggah Minggu (29/9/2024).
Kantor KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Diunggah Minggu (29/9/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Klaten -

KPU Klaten telah menutup pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Total pendaftarnya melebihi jumlah yang dibutuhkan, yaitu 14.175 orang.

Komisioner KPU Klaten, Muhammad Ansori mengatakan, sejak Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kebutuhan anggota KPPS di 26 kecamatan di Klaten sudah terpenuhi.

Bahkan, hingga kemarin pukul 23.59 WIB, pendaftar KPPS untuk Pilkada Klaten 2024 melebihi total kebutuhan. Kelebihan pendaftarnya mencapai 982 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai akhir penutupan, Sabtu (28/9) pukul 23.59 WIB, laporan dari seluruh kecamatan itu melebihi kebutuhan. (Kelebihan pendaftar KPPS itu) Bahkan sampai 982 orang," kata Ansori kepada detikJateng, Minggu (29/9/2024).

Ansori menjelaskan, kelebihan pendaftar itu terjadi di seluruh kecamatan. Dia menyebutkan, pendaftar paling banyak ada di Kecamatan Ceper.

ADVERTISEMENT

"Kelebihan itu terjadi di semua kecamatan. Ceper 812 pendaftar dari kebutuhan 721," sebutnya.

Selanjutnya, KPU Klaten melakukan seleksi administrasi per hari ini. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada 30 September-2 Oktober 2024.

"Akan diumumkan hasil penelitian administrasi pada tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober," ucap Ansori.

Untuk diketahui, kebutuhan anggota KPPS di Klaten sebanyak 14.175 orang. Masing-masing TPS membutuhkan 7 anggota KPPS. Adapun jumlah TPS di Klaten sebanyak 2.025 buah.

Honor Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu. Anggota KPPS mendapatkan upah Rp 850 ribu. Petugas Linmas mendapat honor Rp 650 ribu.




(dil/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads