Jelang Masa Kampanye, ASN Klaten Ikrar Netralitas Pilkada 2024

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Jelang Masa Kampanye, ASN Klaten Ikrar Netralitas Pilkada 2024

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 24 Sep 2024 22:04 WIB
Pemkab Klaten
Foto: dok. Pemkab Klaten
Klaten -

Menjelang masa kampanye Pilkada yang akan dimulai esok, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berkomitmen jaga netralitas. Hal ini diwujudkan dalam ikrar netralitas ASN yang diikut jajaran ASN Klaten.

Ikrar netralitas ASN yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Klaten Muhammad Himawan Purnomo, dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten. Ikrar netralitas ASN juga diikuti seluruh ASN yang bergabung melalui platform Zoom.

"Ini wujud kita, Pemkab Klaten, guna menjaga netralitas ASN di Kabupaten Klaten. Jangan sampai ASN ditarik-tarik ke ranah politik," kata Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko di Kantor BKPSDM, Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, dalam naskah netralitas ASN disebutkan bahwa para ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik selama pelaksanaan Pilkada.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak pasangan calon (paslon) tertentu.

ADVERTISEMENT

Kemudian menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong, menolak politik uang, serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

"Netralitas ASN sebenarnya sudah ada SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 lembaga, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada. SKB ini sebenarnya sudah tersosalisasi dan sudah dilaksanakan," tuturnya.

Adapun, penetapan nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Klaten telah dilaksanakan Senin (23/9/2024) lalu. Ikrar netralitas ASN pun menjadi momen penting untuk mengingatkan jajaran ASN agar senantiasa tidak menunjukkan dukungan kepada paslon manapun.

"Mulai penetapan kan kemarin, makanya kami menyinggung seluruh ASN Kabupaten Klaten untuk menjaga jari, baik saat berpose di kamera maupun jari di medsos," jelasnya.

Dalam rangka mengedukasi para ASN di Kabupaten Klaten, BKPSDM pun menggandeng Desk Pilkada Klaten serta Bawaslu Klaten untuk memberi materi terkait netralitas ASN, lewat program Ngopi Kawan (Kepegawaian).

Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan itu. Ia mengajak para ASN yang terhitung kini mencapai sekitar 10 ribu itu untuk tidak menunjukkan ekspresi dukungan bagi salah satu paslon, seperti memasang baliho, menghadiri kampanye, atau menyukai unggahan di media sosial.

"Memberikan dukungan di media sosial ini tidak hanya mengupload gambar atau mengomentari. Bahkan memberi like, itu juga pada saat nanti kami telusuri, dan bukti-bukti itu kita sampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), sudah kena," ujarnya.

Sementara bagi ASN yang ingin mengetahui visi-misi masing-masing paslon, disarankan mencari tahu lewat media sosial paslon atau saat debat yang digelar KPU. ASN tidak diperbolehkan hadir di kampanye paslon tertentu saja.

"Jadi misalkan dia hadir, harus digugurkan dengan hadir di kegiatan kampanye paslon yang lain juga. Berarti kan benar dia mau mendengarkan visi-misi," tutur Arif.




(prf/ega)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads