KPU Tetapkan DPT Pilkada Klaten 973.342 Pemilih

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

KPU Tetapkan DPT Pilkada Klaten 973.342 Pemilih

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 20 Sep 2024 18:27 WIB
Rapat Pleno KPU Klaten
Foto: detikJateng/Arina Zulfa Ul Haq
Klaten -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 berjumlah 442.975 pemilih. Para pemilih yang belum terdaftar diimbau untuk melapor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jumlah DPT ini ditetapkan KPU Kabupaten Klaten saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 di Kantor KPU Klaten.

"Jumlah DPT-nya laki-laki 479.139, untuk perempuan 494.203 pemilih, sehingga total 973.342 pemilih," kata Ketua KPU Klaten Primus Supriono di Kantor KPU Klaten, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan jumlah ini mengalami kenaikan sekitar dua ribu suara dibandingkan DPT saat Pemilu 2024. Sementara dibanding jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, jumlah DPT mengalami penurunan.

Hal itu dikarenakan adanya pemilih yang tadinya warga sipil telah berprofesi sebagai TNI atau Polri sehingga tak memiliki hak pilih. Selain itu, ada pula pemilih yang meninggal ataupun bermigrasi.

ADVERTISEMENT

Usai penetapan DPT, nantinya KPU akan menempel daftar nama DPT di kantor kelurahan maupun titik-titik strategis dekat lokasi calon Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Supaya masyarakat bisa melihat, namanya terdaftar di situ atau tidak. Kalau tidak ada, bisa cek DPT online. Nanti masih ada mekanisme untuk menjadi daftar pemilih tambahan," kata Primus.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Klaten, David Indrawan menambahkan, masyarakat yang belum tercantum namanya dalam daftar DPT ke depan bisa melapor kepada PPS atau PPK.

"Disertai dengan data pendukung seperti KTP atau KK. Nanti disampaikan ke teman-teman PPS atau PPK, masih belum masuk dalam daftar pemilih. Nanti akam ditindaklanjuti," tuturnya.

Terakhir melakukan pelaporan bisa sampai H-7, untuk DPK mungkin sampai hari terakhir, kita lihat nanti regulasinya.

Ia menjelaskan apabila seseorang belum terdaftar dalam DPT Klaten karena terdaftar di DPT lain, nantinya bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun jika belum terdaftar dalam DPT manapun, calon pemilih itu bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Terakhir melakukan pelaporan bisa sampai H-7, untuk DPK mungkin sampai hari terakhir, kita lihat nanti regulasinya," jelasnya.




(ncm/ncm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads