KPU Klaten Buka Rekrutmen 14.175 KPPS, Segini Honor-Syarat Pendaftarannya

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

KPU Klaten Buka Rekrutmen 14.175 KPPS, Segini Honor-Syarat Pendaftarannya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 18 Sep 2024 14:32 WIB
Pembukaan KPPS Klaten
Foto: Instagram @kpuklaten
Klaten -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten membuka rekrutmen bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Dibutuhkan sebanyak 14.175 orang.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Klaten, Muhammad Ansori. Belasan ribu petugas itu akan disebar di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Klaten, dengan masing-masing TPS memiliki 7 KPPS.

"Kebutuhan kita 14.175 KPPS untuk 2025 TPS di seluruh Kabupaten Klaten," kata Ansori, saat dihubungi awak media, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pengumuman akan dilakukan pada 17-21 September. Sementara pendaftaran anggota KPPS akan dibuka pada 17-28 September. Kemudian, pihaknya akan melakukan seleksi administrasi untuk diumumkan pada 29 September hingga 2 Oktober.

Ia menjelaskan untuk dokumen formulir pendaftaran KPPS Pilkada Klaten 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU Klaten www.kab-klaten.kpu.go.id. Berkas calon petugas KPPS Kabupaten Klaten itu kemudian dapat dikumpulkan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa.

ADVERTISEMENT

"Untuk honor KPPS, ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu, dan untuk linmas mendapat Rp 650 ribu," terang Ansori.

Ansori menyampaikan persyaratan yang akan diberlakukan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pendaftaran KPPS pada Pemilu 2024.

Berikut syarat-syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024:

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Mampu dan sehat secara jasmani, rohani.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Setia pada pancasila dan UUD 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat
- Berdomisili di wilayah kerja.
- Tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih menurut putusan pengadilan.

Sementara untuk dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran KPPS Pilkada 2024, antara lain:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Surat pernyataan.
- Surat keterangan bukan anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.




(ncm/ncm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads