Seorang warga di Pemalang mengisi formulir tanggapannya tentang para calon di pilkada ke KPU setempat. Dia menilai pencalonan Vicky Prasetyo seharusnya tidak memenuhi syarat karena pernah dihukum. Lalu apa tanggapan Vicky Prasetyo?
Saat ditemui di Rumah Revolusi Posko Pemenangan Vicky-Suwendi di dekat Alun-alun Pemalang, Vicky hanya tersenyum. Ia enggan menanggapinya.
"Kita bicara bagaimana bisa bersama-sama membangun Pemalang saja ya," kata Vicky Prasetyo kepada detikJateng, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vicky menyebut penyampaian tanggapan itu merupakan hak seseorang dan menjadi ranahnya KPU.
"Itu ranahnya KPU. Kemarin kita sudah dipastikan memenuhi syarat," katanya.
Sementara itu, hingga hari ini KPU Kabupaten Pemalang hanya menerima 1 tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat terkait para bakal calon dalam pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto menyebut pihaknya telah menetapkan ketiga pasang calon yang mendaftar telah memenuhi syarat. Namun pihaknya tetap akan merespons tanggapan dari masyarakat sebelum penetapan calon.
"Sampai kemarin kita umumkan ke masyarakat, publik sudah tahu bahwa tiga bakal pasangan calon itu memenuhi syarat semua, jadi sudah selesai sebenarnya," terang Agus.
"Sampai hari ini kita masih komunikasi internal KPU, kita akan pelajari , kita komunikasikan ke para stakeholder, seperti tim pokja yang membantu KPU verifikasi administrasi," kata dia menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, pencalonan bakal calon bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dipersoalkan oleh warga.
Siswanto (50) warga yang berdomisili di Paduraksa Pemalang, mendatangi KPU Kabupaten Pemalang didampingi pengacaranya, Nasatya Danisworo Nimpuno, Rabu (18/9) sore. Dalam surat tanggapannya, Siswanto menyatakan Vicky Prasetyo diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pernah menjalani hukuman pidana.
(ahr/apu)