Bawaslu Kabupaten Klaten membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Bawaslu Klaten membutuhkan 2.025 PTPS.
"Teman-teman di kecamatan sudah mulai membuka pendaftaran PTPS. Penerimaan berkas calon PTP itu mulai tanggal 12 sampai 28 September," kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokman, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2024).
Adapun jumlah kebutuhan PTPS di Klaten sebanyak 2025. Arif mengatakan, hal tersebut mengacu kepada jumlah total TPS dan TPS khusu di Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kebutuhan PTPS 2025. Satu TPS, satu (PTPS)," sebutnya.
Tugas pokok PTPS, Arif menyebutkan, yakni melakukan pengawasan di TPS. Masa kerja mereka berlangsung selama sebulan.
Adapun syarat pendaftar PTPS, Arif menerangkan, sama dengan Pemilu 2024. Arif mengungkapkan, pendaftar diutamakan beralamat sesuai dengan TPS masing-masing.
"Diutamakan sesuai dengan TPS masing-masing karena biar tidak keluar dari wilayah kerjanya saat pemungutan suara. Tapi kalau nanti misalkan tidak ada pendaftar di satu TPS, itu bisa diambilkan di TPS sebelahnya," katanya.
Berkas pendaftarannya, Arif mengatakan, bisa diserahkan ke masing-masing kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam). Namun begitu, Arif enggan menyebutkan nominal upah yang diterima PTPS.
Pada 29 September-1 Oktober 2024, Arif menuturkan, merupakan jadwal perpanjangan pendaftaran PTPS. Hal itu dilakukan misalkan 30 persen kuota keterwakilan perempuan belum terpenuhi dalam satu desa.
"Perpanjangan begini, misal pendaftar ada keterwakilan perempuan," jelasnya.
Perpanjangan tersebut berlaku hanya bagi pendaftar perempuan saja jika kuota minimal tidak terpenuhi. Arif memaparkan kebutuhan pendaftar yakni dua kali kebutuhan.
Lebih lanjut, Arif mengimbau kepada para pendaftar PTPS untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus di satu partai politik (parpol) di Sipol. Jika terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol, pendaftar bisa membuat surat pernyataan bahwa tidak menjadi anggota atau pengurus parpol
"Cek kembali NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) apakah dia masuk ke Sipol atau tidak. Kalau ternyata nanti masuk Sipol nanti bisa membuat surat pernyataan bahwa dia tidak menjadi anggota partai politik," imbaunya.
(akn/ega)