Bawaslu Klaten Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pilkada 2024

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Bawaslu Klaten Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pilkada 2024

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 03 Sep 2024 13:27 WIB
Bawaslu Klaten
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Menjelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Klaten menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait kerawanan Pilkada 2024. Ia mengajak seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pilkada Klaten.

Kegiatan yang melibatkan mahasiswa, aparatur sipil negara (ASN), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan panitia pengawas pemilu itu digelar di Hotel Galuh, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Lewat edukasi terkait potensi kerawan Pilkada 2024 yang disampaikan Bawaslu, para peserta diajak untuk sama-sama melakukan pencegahan dan pengawasan. Dalam materi, diterangkan berbagai pelanggaran yang dimungkinkan muncul selama gelaran Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edukasi ini pun penting untuk mengingatkan masyarakat terkait aturan yang harus ditaati pada gelaran Pilkada mendatang. Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokman berharap, nantinya masyarakat bisa ikut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemui potensi pelanggaran.

"Nanti masyarakat kalau menemukan potensi di kegiatan kampanye, kegiatan politik yang berhubungan dengan Pilkada 2024, minimal memberi informasi kepada jajaran pengawas Pemilu. Sebelum kegiatannya terlaksana biar kami bisa melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran," kata Arif di Hotel Galuh, Selasa (3/9/2024).

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam Pilkada Klaten 2024 ada tiga paslon yang mendaftar di KPU. Ketiga calon bupati itu yakni Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya yang berpasangan dengan Sova Marwati, Anggota DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang bersanding dengan Benny Indra Ardianto, serta Irjen Pol (Purn) Herry Wibowo.

Demi memastikan Pilkada dapat berjalan tertib tanpa pelanggaran, Arif pun mewanti-wanti para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya jelang Pilkada. Sebab, sesuai ketentuan dalam undang-undang, jelas dikatakan bahwa ASN dilarang berpolitik praktis.

"Jadi kalau mereka sudah berpolitik praktis menyampaikan dukungannya dan sebagainya di muka umum. Nah itu sudah (melanggar) walaupun nanti kami menyebutnya masih dugaan," terangnya.

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, Kabupaten Klaten terkategori dalam rawanan sedang, mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Ke depannya, Bawaslu akan melakukan berbagai upaya demi terciptanya Pilkada Klaten 2024 yang kondusif, mulai dari sosialisasi hingga pencanangan Desa Anti Money Politik.

"Kemarin kita mencanangkan beberapa desa menjadi Desa anti Money Politik dan Desa Pengawasan, itu salah satu antisipasi kami," jelansya.

Arif juga menegaskan kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan dirinya telah termasuk dalam Daftar Pemilih Sementara. Selain itu, para peserta Pilkada Klaten 2024 diimbau untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada lokasi-lokasi terlarang.




(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads