Gugatan Dico-Ali Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Karnadi: Sudah Benar

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Gugatan Dico-Ali Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Karnadi: Sudah Benar

Saktyo Dimas R - detikJateng
Sabtu, 14 Sep 2024 18:42 WIB
Sidang putusan sengketa Pilkada Kendal di kantor Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (14/9/2024).
Sidang putusan sengketa Pilkada Kendal di kantor Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (14/9/2024).Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kendal, Benny Karnadi, menganggap keputusan Bawaslu Kendal sudah benar. Hal itu terkait Bawaslu Kendal yang menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.

"Alhamdullilah, keputusannya sudah kita dengar semua bahwa Bawaslu Kendal telah menolak gugatan dari paslon Dico-Ali artinya apa yang menjadi keputusan KPU Kendal dengan menolak pendaftaran paslon Dico-Ali sudah benar," kata Benny saat ditemui detikjateng di Posko Tika-Benny, Jalan Soekarno-Hatta, Kendal, pada Sabtu (14/09/2024).

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa dirinya dan bakal calon bupati (bacabup) Dyah Kartika Permanasari tidak terlalu berpengaruh dengan proses sengketa tersebut. Keduanya kini memilih fokus untuk pemenangan dan terus berkoordinasi serta melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak jelang penetapan cabup-cawabup pada 22 September 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kami, paslon Tika-Benny tidak terlalu terpengaruh dengan proses sengketa yang saat ini sedang terjadi. Kami hanya fokus untuk pemenangan kami dan terus melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan berbagai pihak," jelasnya.

"Sebentar lagi tanggal 22 September 2024, pasangan Tika-Benny akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan resmi Bacabup-bacawabup Kendal yang mengikuti pilkada Kendal," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Benny juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, ia mengatakan komunikasinya dengan PKB berjalan baik.

Bahkan, Benny juga sudah melaporkan hasil putusan sidang sengketa kepada DPP PKB dan DPW PKB Jawa Tengah sehingga paslon Tika-Benny bisa segera berkonsolidasi di internal PKB.

"Saya masih kader PKB dan hingga saat ini hubungan saya dengan PKB masih terjalin dengan baik dan masih berkomunikasi. Tadi hasil keputusan Bawaslu juga sudah saya laporkan kepada DPP dan DPW PKB sehingga pasangan Tika-Benny bisa segera berkonsolidasi di internal PKB," jelasnya.

"Saya yakin bahwa PKB paham betul soal proses hukum dan hasil keputusan Bawaslu Kendal sudah disampaikan. Saya berharap kepada kader-kader PKB dari DPC, PAC sampai ranting-ranting untuk kembali bekerjasama dan bergerak berjalan bersama-sama," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal hari ini.

"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.

"Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," sambung Hevy.

Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.




(cln/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads