Bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kendal, Benny Karnadi, menganggap keputusan Bawaslu Kendal sudah benar. Hal itu terkait Bawaslu Kendal yang menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.
"Alhamdullilah, keputusannya sudah kita dengar semua bahwa Bawaslu Kendal telah menolak gugatan dari paslon Dico-Ali artinya apa yang menjadi keputusan KPU Kendal dengan menolak pendaftaran paslon Dico-Ali sudah benar," kata Benny saat ditemui detikjateng di Posko Tika-Benny, Jalan Soekarno-Hatta, Kendal, pada Sabtu (14/09/2024).
Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa dirinya dan bakal calon bupati (bacabup) Dyah Kartika Permanasari tidak terlalu berpengaruh dengan proses sengketa tersebut. Keduanya kini memilih fokus untuk pemenangan dan terus berkoordinasi serta melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak jelang penetapan cabup-cawabup pada 22 September 2024 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kami, paslon Tika-Benny tidak terlalu terpengaruh dengan proses sengketa yang saat ini sedang terjadi. Kami hanya fokus untuk pemenangan kami dan terus melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan berbagai pihak," jelasnya.
"Sebentar lagi tanggal 22 September 2024, pasangan Tika-Benny akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan resmi Bacabup-bacawabup Kendal yang mengikuti pilkada Kendal," sambungnya.
Benny juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, ia mengatakan komunikasinya dengan PKB berjalan baik.
Bahkan, Benny juga sudah melaporkan hasil putusan sidang sengketa kepada DPP PKB dan DPW PKB Jawa Tengah sehingga paslon Tika-Benny bisa segera berkonsolidasi di internal PKB.
"Saya masih kader PKB dan hingga saat ini hubungan saya dengan PKB masih terjalin dengan baik dan masih berkomunikasi. Tadi hasil keputusan Bawaslu juga sudah saya laporkan kepada DPP dan DPW PKB sehingga pasangan Tika-Benny bisa segera berkonsolidasi di internal PKB," jelasnya.
"Saya yakin bahwa PKB paham betul soal proses hukum dan hasil keputusan Bawaslu Kendal sudah disampaikan. Saya berharap kepada kader-kader PKB dari DPC, PAC sampai ranting-ranting untuk kembali bekerjasama dan bergerak berjalan bersama-sama," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal hari ini.
"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.
"Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," sambung Hevy.
Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
(cln/cln)