Wasekjen DPP PKB Sebut Rekomendasi Pilkada Kendal untuk Dico-Ali

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Wasekjen DPP PKB Sebut Rekomendasi Pilkada Kendal untuk Dico-Ali

Saktyo Dimas R - detikJateng
Minggu, 08 Sep 2024 18:50 WIB
Musyawarah terbuka hari ketiga gugatan bakalΒ paslon Dico-Ali terhadap KPU Kendal terkait pendaftaran Pilkada 2024,Β Minggu (8/9/2024).
Musyawarah terbuka hari ketiga gugatan bakalΒ paslon Dico-Ali terhadap KPU Kendal terkait pendaftaran Pilkada 2024,Β Minggu (8/9/2024). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Zainul Munasichin menegaskan rekomendasi resmi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi sengketa Pilkada Kendal yang diajukan Dico-Ali.

"Jadi secara resmi rekomendasi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024 hanya untuk bapaslon Dico-Ali bukan untuk Tika-Benny," tegas Zainul Munasichin yang hadir dalam musyawarah terbuka di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Zainul hadir sebagai saksi ahli pihak pemohon. Ia mengatakan rekomendasi untuk Dico-Ali adalah sah dan final, sekaligus menggugurkan rekomendasi sebelumnya yang sudah diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi untuk Dico-Ali itu sah dari DPP PKB, keputusannya mengikat dan otomatis menggugurkan rekomendasi sebelumnya. Dan kita pastikan rekomendasi untuk Benny gugur," jelasnya.

Rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024. Surat pencabutan rekomendasi untuk Benny sudah sampai di DPC PKB Kendal bersamaan dengan rekomendasi untuk paslon Dico-Ali.

ADVERTISEMENT

"Rekomendasi untuk Benny diberikan tanggal 21 Agustus 2024 dan rekom untuk paslon Dico-Ali tanggal 24 Agustus 2024. Kalau surat pencabutan untuk Benny sudah kita serahkan ke DPC PKB Kendal tapi saya tanggalnya tidak tahu," jelasnya.

Zainul menerangkan proses pendaftaran bacabup-bacawabup paslon Dico-Ali ke KPU Kendal masih dalam tahapan masa pendaftaran dan belum waktu penutupan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB. Sehingga sebelum waktu pendaftaran ditutup, parpol memiliki hak untuk mengganti atau mengubah pasangan yang diusung.

"Sebelum waktu pendaftaran ditutup parpol memiliki hak untuk mengganti atau mengubah pasangan yang diusung. Waktu paslon Dico-Ali mendaftar itu kan belum masanya ditutup dan kami masih bisa ada waktu mengganti," terangnya.

DPP PKB juga menyayangkan sikap KPU Kendal yang langsung menolak berkas pendaftaran dan tidak melakukan konfirmasi kepada parpol saat masa pendaftaran masih berlangsung.

"Ya sangat disayangkan langkah yang dilakukan KPU Kendal dengan menolak berkas pendaftaran paslon Dico-Ali dan tidak melakukan konfirmasi dulu kepada parpol saat masa pendaftaran masih berlangsung. KPU dari daerah lain saja lebih dulu mengonfirmasi ke DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung," paparnya.

"Harusnya ada mekanisme KPU konfirmasi ke partai, tapi tidak dilakukan KPU Kendal," ujarnya.

Tak hanya itu, Zainul mengungkapkan sangat heran dengan sikap KPU Kendal. Ketika ada paslon yang sudah didaftarkan langsung dikunci.

"Kami sangat heran dengan sikapnya KPU Kendal yang berani ada paslon yang didaftarkan langsung di-lock. Jadi PKB tidak lagi bisa mendaftarkan paslon yang kami usung," ungkapnya.

"Ini jelas merugikan PKB karena kehilangan kesempatan dan tidak bisa mengusung calon kepala daerah yang memadai di Kabupaten Kendal. Harusnya KPU Kendal itu tetap menerima kemudian melakukan konfirmasi kepada DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung dalam Pemilihan Bupati Kendal," sambungnya.

Terkait B1KWK yang diturunkan kepada paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi kini sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, rekomendasi tersebut telah dicabut karena DPP PKB telah mengeluarkan rekomendasi baru untuk Paslon Dico-Ali.

"Formulir B1KWK untuk paslon Tika-Benny sudah tidak berlaku lagi dan rekomendasinya juga sudah dicabut. Tidak apa-apa pagi di-approve untuk paslon Tika-Benny, sorenya kita ganti. Kan tidak jadi masalah yang penting sebelum jam 00.00," pungkasnya.

"Untuk sengketa Pilkada Kendal dengan gugatan paslon Dico-Ali terhadap KPU Kendal, DPP PKB sepenuhnya membackup," pungkasnya.

Musyawarah terbuka dalam agenda pembuktian kali ini menghadirkan saksi ahli dan saksi dari pihak pemohon yang hanya ditemani kuasa hukum. Bapaslon Dico-Ali tak terlihat mengikuti musyawarah.

Adapun pihak termohon dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi ditemani dua kuasa hukum. Sedangkan pihak terkait yakni Benny Karnadi hanya dihadiri kuasa hukum.

Duduk Perkara

Sengketa ini berawal saat Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar maju Pilkada 2024 ke KPU Kendal pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam. Saat itu dia ditemani oleh pengurus partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Padahal, pada siang harinya, PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.

Dukungan ganda PKB ini menjadi akar permasalahan. KPU kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.




(rih/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads