Saat Pelawan Calon Tunggal di Pilkada Banyumas-Brebes Terganjal Persyaratan

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Round-Up

Saat Pelawan Calon Tunggal di Pilkada Banyumas-Brebes Terganjal Persyaratan

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 06 Sep 2024 07:00 WIB
Ketua PSI Banyumas, Soni Barata, menyerahkan berkas pencalonan Maruf-Yulianti ke Ketua KPU Banyumas, Kamis (5/9/2024) dini hari.
Ketua PSI Banyumas, Soni Barata, menyerahkan berkas pencalonan Maruf-Yulianti ke Ketua KPU Banyumas, Kamis (5/9/2024) dini hari.Foto: Anang Firmansyah
Solo -

Dua daerah di Jawa Tengah, yakni Banyumas dan Brebes berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong. Hal itu lantaran KPU Banyumas dan KPU Brebes mengembalikan berkas pelawan calon tunggal lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Banyumas

KPU Banyumas mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Maruf Cahyono dan Yulianti Supriatiningsih, pada Kamis (5/9/2024) dini hari WIB. KPU mengungkapkan berkas pasangan calon (paslon) tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyatakan pihaknya telah memverifikasi berkas pendaftaran pasangan bakal calon Maruf Cahyono dan Yulianti. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/9), pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses verifikasi berkas, kami menemukan ada banyak dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan dokumen pendaftaran syarat calon dari pasangan Maruf Cahyono dan Yulianti yang tidak lengkap," kata Rofingatun kepada wartawan, Kamis (5/9) dini hari.

"Dengan berat hati, karena dengan ketentuan perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada tanggal 4 September pukul 23.59 WIB, berkas kami kembalikan ke gabungan parpol dan pasangan calon tersebut. Sehingga dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang karena sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, menjelaskan ada dua dokumen yang wajib dipenuhi pendaftar pilkada, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

"Untuk syarat pencalonan, ada salah satu dokumen yaitu surat kesepakatan yang terkait dengan Partai Nasdem dengan partai koalisi atau pengusung sebelumnya yang memang belum bisa dihadirkan," kata Sidiq.

"Kedua, (dokumen) syarat calon. Terkait dengan syarat calon di wakil bupati, banyak dokumen terkait dengan syarat yang harus dilengkapi, surat keterangan yang harus dilampirkan, itu memang belum ada. Syarat calon wakil bupati masih banyak yang belum dilengkapi dalam proses pendaftaran hari ini," sambungnya.

Sementara itu, Maruf Cahyono mengatakan pendaftarannya merupakan aspirasi dari parpol yang mendengar kemauan masyarakat. Sehingga dirinya cukup prihatin dengan keputusan tersebut.

"Apa yang disampaikan, yang menjadi aspirasi para parpol pengusul, adalah suara dari Masyarakat yang tidak menginginkan adanya kotak kosong," kata Maruf.

"Keprihatinan saya, karena mereka (parpol pengusul) memperjuangkan rakyat, bukan saya. Kalau saya hanya untuk mengimplementasikan. Bagian dari kami untuk memberikan jalan kepada rakyat bagaimana demokrasi," ucapnya.

Kini, Banyumas hanya memiliki calon tunggal yaitu pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.

Brebes

Hal yang sama juga terjadi di Brebes. KPU Brebes mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Ady Setiawan dan Waidin, pada Kamis (5/9/2024) dini hari WIB.

KPU Brebes mengembalikan berkas pendaftaran Ady Setiawan dan Waidin setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Diketahui, Ady-Waidin mendaftar ke KPU dengan diusung tiga partai politik nonparlemen, yaitu Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda.

Total suara sah tiga parpol tersebut 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora 5.854 suara, PBB 725 suara dan Partai Garuda 888 suara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan," kata Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, kepada wartawan, Kamis (5/9/2024) pukul 00.30 WIB.

Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari batas minimal yang ditentukan.

Manja menyebut, perolehan suara tiga parpol tersebut hanya 1,42 % atau 7.467 suara, terbilang jauh dari batas minimal 6,5 persen dari jumlah DPT 1.511.717 atau 98.262 suara.

"Iya dikembalikan berkas ini, tidak bisa mendaftar karena perolehan suara di bawah 6,5 persen," terangnya.

Sementara itu, Ady Setiawan mengatakan dirinya bersama Waidin serius mendaftar Pilkada Brebes. Meski ujung-ujungnya berkas mereka dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

"Kami datang untuk mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol. Ini sebagai bukti tanggung jawab kami (terhadap) rekomendasi ini. Kami tetap taat kepada aturan," kata Ady saat konferensi pers, Kamis (5/9) dini hari.

Kini, Brebes juga hanya memiliki satu paslon yang memenuhi syarat, yaitu Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

Untuk diketahui, proses penetapan calon peserta Pilkada baru akan dilaksanakan pada 22 September. Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual seperti ijazah dan berkas lainnya.




(cln/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads