Potensi Calon Tunggal di Pilkada Banyumas, Suara Parpol Tersisa 1,5 Persen

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Potensi Calon Tunggal di Pilkada Banyumas, Suara Parpol Tersisa 1,5 Persen

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 29 Agu 2024 15:11 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Banyumas -

Kontestasi Pilkada Kabupaten Banyumas berpotensi diikuti satu pasangan calon (calon saja) melawan kotak kosong. Pasalnya, sisa suara di luar partai yang sudah mengusulkan calon tinggal sekitar 19 ribu atau 1,5 persen, kurang dari aturan PKPU yakni 6,5 persen suara sah.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menjelaskan meski baru 1 paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran, pihaknya akan tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami tetap menunggu sampai akhir masa pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB apakah akan ada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftar di kantor KPU Banyumas," kata Rofingatun kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu jika merujuk pada PKPU, ada opsi perpanjangan massa pendaftaran jika didapati tahapan Pilkada dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur.

"Setelah melewati batas waktu pendaftaran, tentunya kami dari KPU Banyumas akan menggelar pleno apakah dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran atau tidak," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Karena menurut PKPU 10 terkait dengan perubahan PKPU tentang pencalonan dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran jika satu daerah yaitu Kabupaten Banyumas hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU Banyumas," lanjut dia.

Rofingatun menyebut berdasarkan Juknis KPU RI nomor 1229 tentang Juknis pendaftaran, persyaratan administrasi bab 9 jika ada pemilihan dengan 1 paslon maka paling lama perpanjangan selama 3 hari.

"Mungkin nanti dimulai 30 Agustus sampai 1 September. Tapi kami tetap menantikan sampai batas akhir pendaftaran apakah ada paslon yang mendaftar atau tidak," jelasnya.

Menurut dia, satu-satunya paslon yang sudah mendaftar yakni pasangan Sadewo-Lintarti, dicalonkan dari 12 partai pengusul dengan total suara 1 juta lebih. Sehingga sisa di luar partai pengusul suara sahnya sekitar 19 ribu atau 1,5 persen.

"Dari partai pengusul ada 12, tadi sudah kami sampaikan total jumlah suaranya ada 1 juta lebih, jadi sisa di luar partai pengusul suara sahnya sekitar 19 ribu atau sekitar 1,5 persen," papar Rofingatun.

"Sementara di PKPU yang bisa mengusulkan calon bupati adalah 6,5 persen suara sah dari hasil pemilu 2024. Monggo saja disimpulkan sendiri. Kami tetap menantikan sampai pukul 23.59 WIB karena belum ditutup massa pendaftaran pasangan calon. Nanti kami segera konferensi pers lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, Rofingatun mengungkapkan untuk pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup. Jadi tidak ada calon perseorangan yang akan melawan Sadewo-Lintarti.

"Untuk Kabupaten Banyumas nihil untuk calon perseorangan," pungkasnya.

Sementara itu, Sadewo mengungkapkan dirinya siap jika harus menghadapi kotak kosong. Menurutnya, selama ini ia tetap berkomunikasi baik dengan seluruh partai politik.

"Saya selama ini berkomunikasi dengan bakal calon lainnya baik. Jadi kemudian mengerucut dan bersatu itu bagian dari proses demokrasi, misalkan tidak ada yang mendaftar lagi kita siap saja," tegas dia.




(aku/ahr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads