Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng Lengkap dengan Syarat Daftarnya

Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng Lengkap dengan Syarat Daftarnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 27 Agu 2024 11:13 WIB
Lambang provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi CPNS 2024 Pemprov Jateng Foto: dok. Laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Solo -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng pun sudah diumumkan secara resmi pada 19 Agustus 2024 lalu.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Pemprov Jateng membutuhkan 2 orang tenaga teknis dan 263 tenaga kesehatan. Jadi, totalnya adalah 265 formasi yang dibuka untuk kebutuhan umum dan khusus.

Penasaran dengan detail formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng, Lur? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng

Berikut ini adalah formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng selengkapnya, sesuai dengan lampiran pada Pengumuman Nomor 800.1.10.1/1934 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

  • Administrator Kesehatan Ahli Pertama: 2 orang
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 2 orang
  • Apoteker Ahli Pertama: 6 orang
  • Asisten Apoteker Terampil: 11 orang
  • Asisten Penata Anestesi Terampil: 2 orang
  • Bidan Ahli Pertama: 4 orang
  • Bidan Terampil: 3 orang
  • Dokter Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis Bedah - Bedah Digestif: 1 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum): 18 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anak: 4 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah (Umum): 1 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Anak: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Saraf: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular: 3 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi: 1 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Gizi Klinik: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah: 3 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi: 1 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal: 1 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Mata: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik: 1 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: 4 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Onkologi Radiasi: 3 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi: 3 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik: 4 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 7 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru): 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Radiologi: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Saraf/Neurologi: 4 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher: 2 orang
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Urologi: 1 orang
  • Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum): 2 orang
  • Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Pedodontik): 1 Orang
  • Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi: 1 Orang
  • Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia: 1 Orang
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama: 2 orang
  • Fisikawan Medis Ahli Pertama: 4 orang
  • Fisioterapis Terampil: 3 orang
  • Nutrisionis Ahli Pertama: 1 orang
  • Nutrisionis Terampil: 2 orang
  • Okupasi Terapis Terampil: 2 orang
  • Ortotis Prostetis Terampil: 1 orang
  • Penata Anestesi Ahli Pertama: 4 orang
  • Perawat Ahli Pertama: 44 orang
  • Perawat Terampil: 57 orang
  • Perekam Medis Terampil: 2 orang
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama: 1 orang
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil: 3 orang
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama: 1 orang
  • Radiografer Ahli Pertama: 3 orang
  • Radiografer Terampil: 7 orang
  • Refraksionis Optisien Terampil: 1 orang
  • Teknisi Elektromedis Terampil: 1 orang
  • Teknisi Transfusi Darah Terampil: 1 orang
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama: 1 orang
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama: 2 orang
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil: 2 orang
  • Terapis Wicara Terampil: 4 orang

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Pemprov Jateng

Tertarik untuk melamar menjadi CPNS 2024 di lingkungan Pemprov Jateng, detikers? Mari simak persyaratan lengkapnya di bawah ini terlebih dahulu!

  1. Pelamar harus berusia 18-35 tahun. Untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, batas usia adalah 40 tahun.
  2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, detailnya ijazah SMA/sederajat harus terdaftar di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, ijazah perguruan tinggi dalam negeri harus dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi, dan ijazah perguruan tinggi luar negeri harus telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan.
  7. IPK minimal 2,75 (skala 4,00), dan bagi jabatan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 2,75 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.
  8. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang (jika dipersyaratkan).
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  11. PPPK yang melamar lowongan PNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  12. Pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama.
  13. Jika pelamar melamar lebih dari satu instansi, satu jenis pengadaan, atau menggunakan dua NIK yang berbeda, dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi.
  14. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Demikian penjelasan lengkap mengenai formasi CPNS 2024 Pemprov Jateng dan syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)


Hide Ads