Polda Jawa Tengah (Jateng) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Satgas tersebut siap menindak para produsen hingga ritel beras yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas tidak sesuai label.
Satgas tersebut dibentuk di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (21/10/2025). Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Jateng dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan.
"Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah, hari ini telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 tahun 2025," jelas Feria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Direktorat Krimsus sebagai koordinator beserta stakeholder yang ada mulai dari Bapanas, kemudian Dinas Pertanian, kemudian Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, dan beberapa stakeholder lainnya. Ada 7 stakeholder yang menjadi satgas daerah terkait dengan pengendalian beras," lanjutnya.
Mulai hari ini, satgas tersebut telah melakukan rapat secara daring bersama 35 kabupaten dan kota se-Jateng. Satgas tersebut pun mulai bergerak untuk mengendalikan harga beras.
"Hari ini yang dikendalikan terkait dengan sasarannya adalah ritel, produsen maupun distributor beras. Yang kami kendalikan yaitu terkait dengan harga beras yang berlaku di pasar," jelas Feria.
![]() |
"Diharapkan tidak melebihi dari HET dan kualitas dari beras itu sendiri sesuai dengan label, sehingga masyarakat mengkonsumsi beras sesuai dengan mutu yang diberikan," lanjutnya.
Adapun langkah pertama yang dilakukan satgas tersebut, kata Feria, adalah mengunjungi ritel beras dan pasar untuk mengecek harga beras.
"Hari ini kita akan turun ke beberapa retail maupun ke pasar untuk mengecek harga beras. CB yang kami laksanakan adalah memberikan edukasi maupun memberikan peringatan untuk para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Bagi pelaku usaha yang melanggar HET bakal diberi stiker dan surat teguran. Feria berharap tindakan tersebut dapat membuat pelaku usaha mengubah harga beras sesuai HET.
"Kami akan memberikan stiker maupun memberikan stempel, maupun sekaligus surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar dari HET. Kegiatan ini diharapkan dapat secepat mungkin menurunkan harga beras," sebutnya.
Lebih lanjut, Feria menyebut ada 21 kabupaten dan kota di Jateng yang terindikasi menjual beras di atas HET. Adapun 4 kabupaten dan kota menjual beras di atas 5 persen HET.
"Di Provinsi Jawa Tengah sendiri terdapat 21 kabupaten kota yang terindikasi, sesuai dengan data yang ada, di atas HET. Yang di atas 5% ada 4 kabupaten kota, yaitu Jepara, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, serta Kota Kendal untuk beras premium maupun medium. Per hari ini kami akan turun ke lapangan. Kemudian ditandaklanjuti di 5 hari ke depan untuk kabupaten kota," paparnya.
Adapun HET untuk beras medium, Feria menyebutkan, yakni di angka Rp 13.500. HET untuk beras premium yakni di harga Rp 14.900.
Berbagai sanksi disiapkan Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Jateng. Adapun sanksi-sanksinya yakni mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
"Sanksi-sanksinya yaitu mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Namun hari ini secara berjenjang. Artinya sejak diberikan teguran ada jeda waktu untuk para pelaku usaha untuk menurunkan harganya," jelas Feria.
"Kemudian apabila tidak diindahkan ada sanksi pencabutan izin," imbuhnya.
Selain itu, Feria mengatakan pihaknya juga mengantisipasi adanya penimbunan beras. Satgas di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, lanjutnya, bakal mengumpulkan informasi agar tidak terjadi penimbunan beras.
(aku/alg)