Pemilik kafe di Solo dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan hak siar usai menggelar nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa izin resmi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kini tengah mendorong mediasi antara kedua belah pihak.
Polisi mengatakan, perkara ini bermula saat pihak pelapor mendapatkan informasi dari akun Instagram kafe milik terlapor mengadakan nonton bareng Liga Inggris secara komersil pada April 2024. Diketahui, kafe di kawasan Banjarsari tersebut sebelumnya telah memiliki lisensi izin penayangan pada tahun 2023, namun tidak diperpanjang di tahun 2024.
Terkait hal itu, pada 17 April 2024, pihak pelapor mengirimkan somasi agar pihak terlapor menyelesaikan permasalahan dan membayar denda ganti rugi. Namun pada 27 April 2024, kafe tersebut masih mengadakan nonton bareng Liga Inggris dengan memungut biaya tiket masuk sebesar Rp 10.0000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat nobar tersebut, pihak pelapor melakukan pemantauan langsung dan mendokumentasikan foto serta video nobar juga 1 lembar tiket nonton bareng seharga Rp 10.000," terang Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman kepada detikJateng, Senin (25/8/2025).
Usai nobar tersebut, kata Arif, kedua belah pihak telah melakukan komunikasi/mediasi melalui WhatsApp namun tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya pelapor mendatangi SPKT Polda Jateng pada 7 Juni 2024. Terlapor disangkakan pasal 118 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 25 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Lembaga Penyiaran'.
Arif menegaskan, pihaknya menangani perkara tersebut secara objektif sesuai dengan aturan yang berlaku. Menanggapi laporan itu, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan sejumlah fakta hukum.
Beberapa fakta yang didapat polisi yakni, terlapor sebelumnya memiliki hak siar langganan live Liga Inggris dan sudah habis pada Desember 2023. Terlapor sudah berusaha memperpanjang namun belum berhasil karena petugas yang dihubungi ternyata sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
"Namun pihak terlapor tetap melakukan komersialisasi siaran live Liga Inggris meskipun tidak memiliki lisensi siaran, dengan memasang iklan dan memungut tarif. Sehingga pihak pelapor melayangkan somasi peringatan kepada terlapor," terang Arif.
Sebelum melapor ke polisi, lanjutnya, pihak terlapor dan pelapor telah melaksanakan mediasi via WhatsApp, namun terkait nilai denda dan pembelian ganti rugi lisensi tidak disepakati kedua pihak. Arif menyebut pihaknya masih berupaya mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Penyidik mendorong pihak pelapor dan terlapor untuk melaksanakan mediasi dengan alasan kemanusiaan, mengingat kafe terlapor bukan tergolong besar," kata dia.
Meski begitu, lanjut Arif, adanya pelanggaran hukum yang terjadi juga tidak bisa dikesampingkan. Pihaknya berharap kasus ini bisa pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha lainnya untuk lebih memperhatikan persoalan izin dan lisensi.
"Kami berharap kedua belah pihak bisa mencapai sepakat terkait nilai denda. Yang terpenting bahwa perkara ini bisa menjadi perhatian para pelaku usaha untuk lebih tertib, taat dan cermat soal lisensi," pungkasnya.
(apl/aku)