Cegah Konvoi Takbir Keliling, Polres Sragen Sekat Akses Masuk ke Kota

Cegah Konvoi Takbir Keliling, Polres Sragen Sekat Akses Masuk ke Kota

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 30 Mar 2025 14:53 WIB
Polisi tertibkan peserta takbir keliling di Jakpus (dok.TMC Polda Metro Jaya)
Foto: Ilustrasi/Polisi tertibkan peserta takbir keliling di Jakpus (dok.TMC Polda Metro Jaya)
Sragen -

Polres Sragen bakal melakukan penyekat untuk wilayah kota di Kabupaten Sragen agar tidak dilintasi arak-arakan atau konvoi untuk malam takbiran. Penyekatan itu menindaklanjuti surat edaran Kementerian Agama nomor 27.011/Kw.11.6/3/BA.02/03/2025.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan pihaknya juga telah memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai surat edaran tersebut kepada takmir masjid hingga perangkat desa.

"Kemarin disampaikan melalui camat secara berjenjang kepala desa, perangkat desa, RT, RW, supaya sosialisasi sampai kepada akar rumput masyarakat. Tentunya dengan mengerti, memahami mengetahui isi (eedaran) itu akan berkurang ketika ada keinginan untuk pawai untuk arak-arakan untuk konvoi," kata Petrus saat ditemui awak media, Minggu (30/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengantisipasi masuknya truk yang membawa sound system ke kota, pihaknya akan melakukan penyekatan. Nantinya jika ada yang ngeyel maka akan diminta putar balik.

"Kami akan melakukan pengamanan kota, penyekatan pintu masuk yang dari mengarah ke kota itu kami sekat, (Pilang Sari) iya, Pilang Sari betul itu kami sekat kami bersama-sama dengan elemen masyarakat melakukan penyekatan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Ketika ada masuk truk yang membawa sound system kemudian los pikap, arak-arakan akan kami putar balik," lanjutnya.

Dengan adanya pemekaran itu, maka di wilayah Kota akan dilakukan sterilisasi dari sound system hingga pikap untuk takbiran.

"Kota adalah tampilan wajah, marwah satu kabupaten kota itu harus kita sterilisasi terkait dengan yang ada di kota supaya masyarakat nyaman aman dan bisa melaksanakan kegiatan besok pagi," ungkapnya.

Ia menegaskan aturan takbir keliling yang dilarang hanya arak-arakan atau konvoi di jalan umum. Sedangkan untuk di perkampungan dan jalan kaki tidak dilarang.

"Menggunakan jalan kaki nggak papa, monggo kita akan bantu yang penting tidak arak-arakan mengganggu kondusivitas dan ketertiban umum," pungkasnya.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads