Pengayuh becak yang tertabrak pebalap liar hingga terpental di Purbalingga mendapatkan bantuan becak baru. Peristiwa itu menjadi perhatian Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, memberikan bantuan becak baru lewat Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani ke anak korban yang bernama Prasojo di Mapolres Purbalingga.
Kumala mengatakan Kapolres memberikan perhatian pada peristiwa itu, apalagi becak yang dikayuh korban, Samsudin Alwahidi (70), itu rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan harapan setelah sembuh dari perawatan di rumah sakit, becak tersebut bisa dipakai beraktivitas kembali oleh korban mengganti becak yang rusak," kata Kumala saat menyerahkan bantuan, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Prasojo menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan Kapolres Purbalingga. Ia juga berharap tidak ada lagi balap liar di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, karena merugikan pengguna jalan lain.
"Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Purbalingga yang telah memberikan perhatian kepada keluarga saya," kata Prasojo.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Desa Kedungjati pada Senin (17/3) lalu. Ada dua motor yang sedang balap liar menabrak motor lain kemudian menabrak becak hingga korban terpental keluar jalan.
Para pemotor itu adalah pengendara Yamaha F1ZR bernama Ibnu Rouf (21) warga Desa Kutawis RT 1 RW 9, Kecamatan Bukateja. Tersangka kedua ialah pengendara Suzuki Crystal bernama Harun Fahrulrozi (20) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja.
Polisi sudah mengamankan keduanya. Mereka dijerat pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 8 juta," kata Kumala.
(dil/rih)