Polres Purbalingga Gagalkan Perang Sarung, 10 Remaja Diamankan

Polres Purbalingga Gagalkan Perang Sarung, 10 Remaja Diamankan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 02 Mar 2025 22:21 WIB
Polres Purbalingga ungkap kasus penggagalan aksi perang sarung antarkelompok di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (2/3/2025).
Polres Purbalingga ungkap kasus penggagalan aksi perang sarung antarkelompok di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (2/3/2025). Foto: dok. Polres Sragen
Purbalingga -

Polres Purbalingga menggagalkan aksi perang sarung di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Ada 10 remaja diamankan dalam kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat ada informasi sekelompok anak yang akan tawuran di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi tersebut. Hasilnya, polisi dan warga mengamankan sepuluh orang yang diduga akan melakukan tawuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa orang yang diamankan dari personel Satsamapta dan sebagian diamankan warga sebanyak 10 orang," kata Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

Ia Siswanto menuturkan 10 remaja tersebut yaitu RRN (14), AN (16), BAA (15), BAP (15), EBA (14), GIP (14), JJ (15), RAP (15), ZGA (14) dan RP (13) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

ADVERTISEMENT

"Untuk para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Ia mengungkap tawuran perang sarung bermula dari saling ejek antarkelompok. Berdasarkan penyelidikan polisi teridentifikasi ada tiga kelompok yang terlibat.

"Kelompok tersebut berasal dari Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Bojongsari dan Kalimanah," terangnya.

Siswanto menjelaskan beredar pula informasi jika para remaja itu membawa senjata tajam (sajam). Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan senjata tajam, hanya sarung yang diikat.

"Terhadap para remaja yang hendak tawuran tersebut dilakukan langkah pembinaan. Pembinaan melibatkan orang tua, perwakilan pihak sekolah dan pemerintah desa," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung putih yang dililit lakban, sarung merah yang diikat ujungnya, dan satu bom molotov. Lalu ada tiga botol bekas miras.

"Untuk bom molotov dan botol bekas minuman tidak ditemukan pada anak-anak yang diamankan tersebut. Namun ditemukan di luar lokasi oleh masyarakat. Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hal tersebut," terangnya.




(ams/ams)


Hide Ads