Ombudsman RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap temuan soal praktik perjokian wali dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan ada orang tua yang menitipkan anaknya ke rekan mereka yang kebetulan pindah tugas ke Jogja.
"Tadi kami minta dibuka jalur perpindahan orang tua, kan di dalam PPDB ada jalur perpindahan tugas orang tua. Dari sini kita menemukan indikasi sangat kuat masih terjadinya praktek perjokian wali," kata Budhi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada orang lain yang dijadikan wali anaknya karena orang itu baru pindah. Padahal orang tua (asli) itu sudah lama di Jogja. Anak itu pun SD-nya di Jogja sudah, tapi pakai (jalur) perpindahan orang tua," lanjutnya.
Perjokian Wali yang dimaksud Budhi yakni kerabat si orang tua yang baru pindah tugas dijadikan wali buat anaknya. Tujuannya agar anaknya bisa ikut mendaftar sekolah melalui jalur perpindahan orang tua.
Keuntungan dari jalur perpindahan orang tua ini adalah calon peserta didik akan bebas memilih sekolah dan pasti akan diterima sepanjang kuotanya masih tersedia.
Budhi menjelaskan, ORI DIY menemukan ada 4 peserta didik yang diduga kuat masuk salah satu sekolah melalui praktik perjokian wali ini.
"Kita sebut saja untuk kebaikan, 2 anak dari perpindahan dari tugas atau pejabat atau anggota polisi dan 2 anak dari TNI," ungkap Budhi.
"Tentu nanti kita komunikasi dengan pimpinan lembaga masing-masing untuk kemudian ada tindak lanjutnya," lanjutnya.
Budhi menambahkan, ORI DIY akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas masalah ini.
"Kami berencana minggu depan akan mengadakan pertemuan multi pihak yang melibatkan Dinas Pendidikan, dinas catatan sipil, Kelurahan dan pihak-pihak lain yang mungkin kami akan undang untuk mendiskusikan temuan-temuan ini," pungkasnya.
(dil/ahr)