Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jogja Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jogja Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Santo - detikJateng
Jumat, 12 Mei 2023 13:17 WIB
Tugu Jogja menjadi salah satu spot favorit pegiat fotografi. Lampu-lampu jalanan hingga kendaraan bisa menjadi kanvas untuk melukis cahaya di Tugu Jogja.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jogja Lengkap dengan Syarat dan Biaya. Tugu Jogja. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan secara rutin untuk menghindari denda. Berikut tata cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jogja.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB terbagi menjadi pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

PKB wajib dibayarkan secara rutin oleh orang pribadi atau institusi/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Berikut tata cara membayar pajak tahunan dan lima tahunan kendaraan di Jogja yang dirangkum detikJateng dari laman resmi Samsat DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Jogja

Cara Membayar Pajak Tahunan

Syarat

  • STNK asli dan fotocopy 1 lembar
  • KTP/KK/SIM asli dan fotocopy 1 lembar
  • Surat Permohonan Pengesahan STNK (untuk instansi/perusahaan)

*Samsat Desa, Drive Thru, TEBAR SALAM, dan Samsat MPP tidak perlu fotocopian

Item Pembayaran

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja

Prosedur Pembayaran

  • Pemohon mendaftar di customer service
  • Pengambilan nomor antrian
  • Pengecekan dokumen dan pendaftaran
  • Menunggu panggilan Counter 2/3
  • Penetapan pajak, pembayaran, dan penerimaan STNK
  • Selesai.

Lokasi Pembayaran

  • Samsat Induk Sleman
  • Samsat Pembantu Maguwo
  • Samsat Online BPD Godean dan Kalasan
  • Samsat Desa Pakembinangun dan Banyurejo
  • Drive Thru Samsat Sleman
  • Night Drive Thru Samsat Sleman
  • TEBAR SALAM Samsat Maguwo

Cara Membayar Pajak Lima Tahunan

Syarat

  • STNK asli dan fotocopy 1 lembar
  • KTP/KK/SIM asli dan fotocopy 1 lembar
  • Surat Permohonan Pengesahan STNK (untuk instansi/perusahaan)
  • BPKB asli/Surat Keterangan Sebagai Agunan dan fotocopy BPKB 1 lembar
  • Kendaraan hadir untuk cek fisik

Item Pembayaran

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja
  • PNBP STNK R2 = Rp100.000, R4 = Rp200.000
  • PNBP Plat Nomor R2 = Rp60.000, R4 = Rp100.000

Prosedur Pembayaran

  • Mobil/motor pemohon parkir di Ruang Cek Fisik.
  • Mengambil nomor antrian.
  • Cek fisik, nomor rangka dan mesin.
  • Pengesahan cek fisik.
  • Pembayaran formulir PNBP.
  • Pengisian formulir PNBP.
  • Pemohon mendaftar di customer service.
  • Pengambilan nomor antrian.
  • Pengecekan dokumen dan pendaftaran.
  • Menunggu panggilan di Counter 1.
  • Penetapan pajak, pembayaran dan penerimaan STNK.
  • Pengambilan TNKB/Plat Nomor.
  • Selesai.

Lokasi Pembayaran

  • Samsat Induk Sleman
  • Samsat Pembantu Maguwo

Tarif Pajak Kendaraan

Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:

ADVERTISEMENT
  • 1,5% (satu koma lima persen) kepemilikan pertama untuk Kendaraan Bermotor pribadi.
  • 1,0% (satu koma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum.
  • 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • 0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif berdasarkan nama dan alamat yang sama. Tarif progresif tersebut yaitu:

  • Kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen).
  • Kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  • Kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen).
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

Itulah tata cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jogja lengkap dari syarat hingga biayanya. Jangan lupa bayar pajak, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Santo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads