Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengungkapkan jika sudah tidak menjadikan tes membaca, menulis, menghitung (calistung) sebagai syarat masuk SD/MI di kota Jogja.
Kepala Disdikpora Kota Jogja, Budi Asrori menjelaskan kebijakan tersebut sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kota (Jogja) kan sekolah-sekolah sudah nggak pakai (calistung). Sejak dulu memang. Kalau sesuai aturan PP 17 itu kan dasarnya usia," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang selama ini sebetulnya sudah diatur calistung itu tidak masuk syarat masuk SD," lanjutnya.
Menurut Budi, poin yang harus digaris bawahi dari kebijakan tersebut adalah di mana dan bagaimana calistung diajarkan ke anak. "Mengajar calistung itu kayak apa dimana, yang harus diluruskan sebetulnya itu," jelas Budi.
"Karena kalau punya anak kelas 1 kalau anak nggak bisa membaca itu di kelas 1 repot mengikuti pembelajaran. Itu kemudian menjadi tanggungjawab kita sebetulnya di sekolah itu, kalau memang anak belum bisa baca tulis ya harus dikenalkan di kelas 1," tambahnya.
Dikutip dari detikEdu, dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan pada Selasa (28/3/2023), Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa kemampuan literasi dan numerasi memang harus dibangun sejak PAUD, namun dengan metodologi yang tepat dan menyenangkan.
Menurutnya, salah satu poin penting untuk membuat pembelajaran lebih menyenangkan adalah dengan menghapuskan calistung dalam tes masuk PAUD. Hal tersebut disebabkan jenis tes tersebut dapat membuat rasa percaya diri menurun jika anak belum menguasainya.
"Dengan begitu, kebijakan Kemendikbud pada saat ini (Merdeka Belajar) Episode ke-24 kita akan memandatkan satuan pendidikan untuk menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid-murid kita di SD," tegasnya.
(ahr/aku)