Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menerbitkan surat edaran (SE) Bupati terkait bulan Ramadan untuk aparatur sipil negara (ASN). Salah satu aturannya meminta ASN nonmuslim tidak menampakkan makan, minum, dan merokok pada siang hari.
Sekretaris Daerah (Sekda)Bantul Agus Budi Raharja mengatakan aturan itu tertuang dalam SE No B 400.8.3/00022/ORG tentang seruan menyambut bulan suci Ramadan tahun 1444 H/2023 M. SE itu diteken Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Senin (20/3).
SE tersebut, kata Agus, mengatur ASN Pemkab Bantul yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga diminta memperbanyak amalan-amalan utama bulan suci Ramadan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlakul karimah.
"Lalu ASN yang non Islam juga harus menjaga toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama. Seperti halnya tidak menampakkan makan, minum, dan merokok pada siang hari," kata Agus kepada detikJateng, Rabu (22/3/2023).
Selain itu ada pula pengaturan jam kerja bagi ASN di Bantul. Semua aturan itu, kata Agus, berdasarkan Peraturan Bupati Bantul No 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Bantul.
"Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, untuk Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.30 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.15 WIB. Khusus Jumat mulai pukul 07.30-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB," jelasnya.
Bagi instansi yang menerapkan sistem enam hari kerja, jam kerja ASN pada Senin-Kamis tiap pukul 07.30-13.30 WIB.
Selanjutnya untuk Jumat mulai pukul 07.30 WIB sampai 11.30 WIB. Adapun Sabtu mulai pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB.
"Selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M kegiatan olah raga pegawai pada hari Jum'at ditiadakan," pungkas Agus.
(dil/dil)