1 Perguruan Tinggi di Jogja Ditutup Kemendikbud, Ada Apa?

1 Perguruan Tinggi di Jogja Ditutup Kemendikbud, Ada Apa?

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 01 Mar 2023 19:31 WIB
Ilustrasi siswa atau sekolah
1 Perguruan Tinggi di Jogja Ditutup Kemendikbud, Ada Apa? (Foto Ilustrasi - Getty Images/GlobalStock)
Yogyakarta -

Kemendikbud Ristek menutup satu perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penutupan tersebut lantaran pihak kampus melakukan pelanggaran berat.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY, Aris Junaidi enggan membeberkan sekolah tinggi mana yang ditutup oleh Kemendikbud Ristek. Namun ia menerangkan penutupan sekolah tinggi itu telah melalui proses pada tahun 2022 lalu.

"Itu yang ditutup cuma satu dan penutupan tahun lalu 2022," ujar Aris saat dihubungi detikJateng, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris saat ditemui wartawan Senin (27/2) lalu menjelaskan pelanggaran berat yang ditemukan pada sekolah tinggi tersebut, yakni dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.

Ia mencontohkan proses yang tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi yakni tidak melakukan pembelajaran secara benar, dan terjadi dalam kurun waktu lama. Sekolah tinggi tersebut juga tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah tidak jelas.

ADVERTISEMENT

"Selain itu magister misalnya, tesisnya tidak benar dan seterusnya. Buktinya kuat, kategori pelanggaran berat jadi terpaksa ditutup," jelas Aris kepada wartawan di kantornya, Senin (27/2).

Aris menambahkan, dalam melakukan penutupan juga melalui proses yang panjang. Tim dari Kemendikbud Ristek datang terlebih dahulu ke DIY untuk melakukan pemantauan langsung dan menemukan kejanggalan.

"Kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan dan menyimpang, pelanggaran berat ditutup," ujarnya.

Adapun penutupan sekolah tinggi sendiri, menurut Aris, dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Hal tersebut karena penanggung jawab kualitas pendidikan langsung ke Menteri.

Aris menambahkan, jika membuka kampus dan dalam perjalanannya tidak sesuai aturan maka Mendikbud memiliki kewenangan untuk menutup.

"Menteri bertanggung jawab penuh terhadap mutu, memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut," imbuhnya.




(rih/aku)


Hide Ads