Jadwal Layanan Drive Thru e-KTP Kota Jogja, Simak di Sini

wara wara

Jadwal Layanan Drive Thru e-KTP Kota Jogja, Simak di Sini

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 16:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi e-KTP (Foto: Dok.Inet)
Yogyakarta -

Bagi warga Kota Jogja yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja membuka layanan Drive Thru e-KTP.

Dihimpun dari akun media sosial resmi Pemerintahan Kota Jogja, Senin (6/2/2023), layanan Drive Thru e-KTP tersebut melayani cetak KTP-EL karena perubahan data, KTP-EL hilang, rusak, dan untuk kedatangan.

Syarat Drive Thru e-KTP

Berikut persyaratan yang harus dibawa:

1. KTP asli (untuk perubahan data, rusak, dan kedatangan)
2. Surat laporan kehilangan dari Polsek setempat (untuk KTP hilang)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), jika yang mengajukan bukan yang bersangkutan atau bukan anggota keluarga yang tercantum dalam KK, maka harus menyertakan Surat Kuasa bermaterai 10 ribu. Kecuali kader GISA, RT, RW, dan petugas Kelurahan cukup melampirkan fotokopi surat keputusan atau surat tugas.

Layanan Drive Thru KTP-EL ini dibuka dari bulan Februari hingga November 2023, namun pada bulan April tidak dibuka. Layanan ini dibuka bergiliran di beberapa Kemantren atau Kecamatan dan Kelurahan di Kota Jogja.

Jadwal Drive Thru e-KTP

1. Februari - Kemantren Kotagede
2. Maret - Kemantren Jetis
3. Mei - Kemantren Mergangsan
4. Juni - Kemantren Wirobrajan
5. Juli - Kemantren Mantrijeron
6. Agustus - Kemantren Tegalrejo
7. September - Kemantren Gedongtengen
8. Oktober - Kemantren Gondokusuman
9. November - Kelurahan Purwokinanti




(ams/rih)


Hide Ads