Info Lur! Lowongan 75 Panwaslu Desa di Bantul, Segini Honornya

Info Lur! Lowongan 75 Panwaslu Desa di Bantul, Segini Honornya

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 11:32 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Bantul -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul membuka rekrutmen untuk 75 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa pada Pemilu 2024. Berikut jadwal dan besaran honornya.

Anggota Bawaslu Bantul Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Nuril Hanafi menjelaskan rekrutmen tersebut dalam rangka persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.

"Untuk kebutuhan Panwaslu Desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau satu orang setiap desa, dengan target pendaftar minimal sebanyak dua orang calon per desa," kata Nuril kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024 maka pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin tanggal 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.

Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 9-13 Januari, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari. Tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.

ADVERTISEMENT

"Informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Desa dapat diperoleh melalui Website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di kantor kecamatan setempat," ucapnya.

Proses pendaftaran dan seleksi Calon Panwaslu Desa dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan. Nantinya, Panwaslu Desa memiliki masa kerja sendiri.

"Masa kerja sampai dengan dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024, dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja," ucapnya.

Honor

Terkait berasan honor Panwaslu Desa, Nuril menyebut menyesuaikan anggaran Bawaslu. Kendati demikian, Nuril memastikan honor untuk Panwaslu Desa Pemilu 2024 mencapai jutaan rupiah.

"Honorarium Panwaslu Desa sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari honor saat Pemilu 2019 yakni Rp 900 ribu," ujarnya.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads