"Tadi memang menindaklanjuti sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan OPD terkait teknis pendirian menara telekomunikasi di Bantul. Hasilnya ada satu titik di Nitiprayan, Ngestiharjo (Kasihan), menara baru terindikasi belum melengkapi dokumen persyaratan pendirian menara," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta kepada detikJateng, Kamis (3/11/2022).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul sudah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pihak pendiri menara telekomunikasi di Pedukuhan Nitiprayan, Kasihan, Bantul itu. Namun, yang bersangkutan tidak merespons surat tersebut.
"Diskominfo mengeluarkan peringatan 1,2 sampai 3 kepada PT pendiri menara itu, tapi tidak ada respons. Kemudian dilimpahkan ke Satpol PP," ujarnya.
"Kemudian kami mengklarifikasi dan kebetulan ada aduan masyarakat ke Pak Bupati soal menara tersebut, sehingga kita ambil langkah pemanggilan terkait syarat kelengkapan dokumen," lanjut Yulius.
Pihak yang mendirikan menara tersebut lagi-lagi mangkir dari panggilan Satpol PP, bahkan hingga dua kali pemanggilan. Oleh karena tidak ada respons dan ada keluhan dari warga Nitiprayan akhirnya Satpol PP Bantul turun tangan.
"Dari Satpol PP sudah melakukan 1,2 kali panggilan tidak hadir. Di sisi lain dari warga bilang pembangunan menara kok jalan terus. Karena memperhitungkan tingkat rebahan menara dan pengerjaan berlanjut terus maka kita antisipasi dengan berinisiatif melakukan penghentian sementara," ucapnya.
Dia menyebut pihak pendiri menara melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2021.
Di mana dalam Perda itu menyebut pendirian menara telekomunikasi di wilayah itu maksimal ketinggiannya 26 meter. Namun, realisasinya menara telekomunikasi di Nitiprayan memiliki tinggi 32 meter.
Oleh sebab itu, Satpol PP menyegel dan memasang spanduk berwarna kuning bertuliskan 'Bangunan menara ini belum berizin'. Penyegelan tersebut, bakal berlaku hingga pihak pendiri menara menunjukkan iktikad baiknya.
"Karena itu selain teguran kita lakukan penghentian sementara terkait proses pendirian menara agar dokumennya lengkap dulu. Jadi perangkat di dalam pagar (menara telekomunikasi) dikeluarkan, dan pagar tidak diboleh dibuka sebelum ada arahan dari Satpol PP," ucapnya.
(ams/ahr)