Rektor UGM, Ova Emilia menjadi salah satu tergugat terkait kepemilikan saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ova pun angkat bicara soal gugatan tersebut.
"Itu merupakan urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses. Tentu saja kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," ujar Ova melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu malam (2/11/2022).
Sebelumnya diberitakan, LPS berupaya untuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat fraud. LPS pun mengajukan gugatan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikFinance, Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkap upaya pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.
"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata Ary dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (2/11/2022).
Tak cuma gugatan, LPS juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia yang ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Seperti diketahui Ova Emilia saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Ova Emilia dilantik pada 27 Mei 2022.
LPS menyebutkan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS. Oleh karena itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29.137.542.200,00.
Ary menyebut dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.
(sip/sip)