Pihak Satpol PP Minta Wali Murid SMAN 1 Wates Pelapor Dugaan Intimidasi Disanksi

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 11:17 WIB
seragam sekolah. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Kulon Progo -

Polemik pengadaan seragam berbuntut kasus dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap Agung Purnomo (41), salah satu wali murid SMAN 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, terus berlanjut. Kini, Pj Bupati Kulon Progo didesak memberikan sanksi terhadap Agung karena dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai Penyidik PNS (PPNS).

Desakan tersebut diajukan oleh Triyandi Mulkan, kuasa hukum dari Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran, dan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni.

Seperti diketahui, Sumiran dan Alif dilaporkan Agung ke Polda DIY karena diduga terlibat dalam kasus dugaan intimidasi dan penyekapan terkait pengadaan seragam SMAN 1 Wates.

"Kami mendesak Pj Bupati Kulon Progo menjatuhkan sanksi tegas terhadap Agung Purnomo sesuai PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Triyandi Mulkan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).

Triyandi mengatakan, Agung dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPNS. Menurut dia, Agung yang juga ASN Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulon Progo itu disebut kerap menunjukkan lencana PPNS dan memamerkan dirinya sebagai penyidik saat mengeluhkan persoalan seragam SMAN 1 Wates.

"Klien kami telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dengan hasil klarifikasi Agung membenarkan dan mengakuinya, namun dirinya malah menantang dan berdalih hal itu dilakukan karena tidak ada aturan yang melarang. Padahal di dalam ketentuan Pasal 5 huruf a PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS mengatur secara jelas dan tegas bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang," ujarnya.

"Akan tetapi, maksud klarifikasi yang dilakukan oleh klien kami justru disikapi oleh saudara Agung Purnomo dengan melaporkan klien kami ke Polda DIY dengan tuduhan intimidasi dan penyekapan, yang kemudian menjadi viral. Tuduhan tersebut telah dibantah tidak benar oleh klien Kami di hadapan penyidik Polda DIY," imbuh Triyandi.

Triyandi mengatakan, perbuatan yang dilakukan Agung, menyebabkan banyak personel ASN di Pemkab Kulon Progo dan Pemda DIY dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Polda DIY dan Ombudsman RI Perwakilan DIY. Mereka juga diperiksa oleh Kementerian Hak Asasi dan HAM RI.

Karena itu, Triyandi meminta Pj Bupati Kulon Progo turun tangan menuntaskan persoalan ini. Ia juga mendesak Pj Bupati melepas jabatan Agung sebagai Kepala Seksi di Bidang Pertanahan Disepatru Kulon Progo.

"Selain itu juga membekukan sementara jabatan saudara Agung selaku PPNS Tata Ruang dan mengusulkan kepada Kantor Wilayah BPN DIY dan Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan pencabutan Jabatan PPNS Tata Ruang atas nama yang bersangkutan," ujarnya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...




(apl/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork