Petaka Mobil Tabrak 10 Motor di Kasihan Bantul

Terpopuler Sepekan

Petaka Mobil Tabrak 10 Motor di Kasihan Bantul

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 25 Sep 2022 10:31 WIB
Kecelakaan diduga tabrak lari sebuah mobil dengan 10 pemotor terjadi di Jalan Mrisi, Kapanewon Kasihan, Bantul, Selasa (20/9/2022) sore.
Kecelakaan diduga tabrak lari sebuah mobil dengan 10 pemotor terjadi di Jalan Mrisi, Kapanewon Kasihan, Bantul, Selasa (20/9/2022) sore. Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Pada Selasa sore (20/9/2022), sebuah mobil Brio warna putih melaju di Mrisi, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Mobil dengan pelat nomor AD 8867 DJ itu dikemudikan oleh S (57).

Saat di lokasi, mobil tersebut menabrak sebuah sepeda motor yang sama-sama tengah melintas. Bukannya berhenti, mobil itu tetap melaju meninggalkan lokasi kecelakaan.

Polisi menduga pengemudi itu hendak kabur, lari dari tanggung jawab.

"Namun KBM (kendaraan bermotor) bermaksud lari meninggalkan TKP," Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Nengah Jeffry, beberapa saat setelah kejadian.

Nahas, upaya pengemudi untuk kabur itu justru menjadi petaka bagi pemakai jalan yang lain.

"Namun dari arah depan atau di depannya terdapat kendaraan lain sehingga lepas kendali dan menabrak sepuluh pengendara motor," jelas Jeffry.

S akhirnya baru menghentikan laju kendaraannya setelah disetop beramai-ramai oleh warga. Polisi lantas mengamankan pengemudi tersebut.

Beruntung, tidak ada korban jiwa atas kecelakaan tersebut. Pengendara motor yang ditabrak rata-rata hanya mengalami luka ringan.

Polisi mencatat ada 11 orang yang terluka dalam kejadian tersebut. Selain itu, ada 10 sepeda motor serta 1 sepeda yang mengalami luka.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara, S selaku pengemudi mobil Brio itu dianggap lalai hingga dijadikan tersangka.

Oleh karena itu S ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan," kata Jeffry.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, S tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Pengemudi itu juga telah menyanggupi untuk mengganti kerugian korban atas kelalaiannya.




(ahr/ahr)


Hide Ads